HUKAMANEWS - Perkembangan baru muncul dari kasus kematian tragis Aulia Risma Lestari, mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, yang sempat menghebohkan publik sejak pertengahan tahun lalu.
Setelah melalui proses penyidikan cukup panjang, tiga tersangka yang diduga terlibat dalam peristiwa ini akhirnya resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Semarang.
Langkah ini menjadi babak baru dalam penegakan hukum atas kasus yang menyentuh isu serius seputar perundungan dan tekanan dalam lingkungan akademik kedokteran.
Penyerahan tersangka ke kejaksaan dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah pada Kamis, 15 Mei 2025.
Baca Juga: Sidang Hasto Kristiyanto Memanas! Tim Kuasa Hukum Protes Penyelidik KPK karena Hal Ini
Ketiga tersangka tersebut masing-masing adalah ZYA, dokter senior dalam program PPDS Undip, TEN yang menjabat sebagai Kepala Program Studi Anestesiologi FK Undip, serta SM yang merupakan Kepala Staf Medis program studi yang sama.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Candra Saptaji, menyampaikan bahwa ketiganya langsung ditahan setelah proses pelimpahan selesai.
Penahanan akan berlangsung selama 20 hari ke depan, dengan dua lokasi berbeda yakni Lapas Perempuan dan Rutan Semarang.
Menurut Candra, keputusan penahanan ini diambil berdasarkan dua pertimbangan, yaitu alasan subjektif dan objektif yang kuat dari pihak penuntut umum.
Selama masa penyidikan di kepolisian sebelumnya, ketiga tersangka tidak ditahan.
Namun dengan ancaman pidana di atas lima tahun dan risiko tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau bahkan mengulangi perbuatan, maka penahanan dianggap sebagai langkah yang perlu.
Tiga pasal yang dikenakan kepada para tersangka juga menunjukkan keseriusan kasus ini.
Mereka dijerat dengan Pasal 368 KUHP terkait tindak pemerasan, Pasal 378 KUHP tentang penipuan, serta Pasal 335 KUHP mengenai pemaksaan.
Meski masih menunggu pembuktian di persidangan, kombinasi pasal-pasal tersebut mencerminkan adanya dugaan tindakan intimidatif dan manipulatif yang berujung pada tragedi.