Dana ini diatur dalam Permenkeu Nomor 268/PMK.05/2014, dengan rincian 80 persen dibayarkan secara lump sum dan sisanya untuk kegiatan operasional lainnya.
Tidak hanya itu, ia juga akan menerima fasilitas seperti kendaraan dinas, rumah jabatan, jaminan kesehatan, hingga tunjangan hari raya dan gaji ke-13.
Keputusan pengangkatan Hadi Poernomo sebagai penasihat presiden menjadi simbol bahwa pengalaman dan keahlian teknis masih menjadi pertimbangan utama dalam formasi kabinet, meskipun ada kontroversi masa lalu.
Langkah ini tentu akan terus mendapat pengawasan publik, mengingat transparansi dan integritas menjadi tuntutan utama dalam tata kelola pemerintahan yang bersih.
Waktu akan membuktikan apakah kepercayaan ini akan berdampak positif pada upaya optimalisasi penerimaan negara, atau justru memicu polemik lanjutan.***