Namun, pada 2016, Hadi Poernomo memenangkan gugatan praperadilan yang menyatakan bahwa penetapannya sebagai tersangka oleh KPK tidak sah.
Putusan tersebut dikeluarkan oleh Hakim Haswandi dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang menyatakan penyidikan terhadap Hadi tidak sesuai prosedur hukum.
Sejak itu, Hadi tidak lagi berstatus sebagai tersangka.
Di balik kontroversi tersebut, Hadi Poernomo memang memiliki pengalaman panjang di sektor keuangan negara.
Ia memulai karier sebagai PNS di Direktorat Jenderal Pajak sejak tahun 1965, dan meniti karier hingga menjabat sebagai Direktur Jenderal Pajak.
Baca Juga: Malam Tiba, Perpustakaan Taman Ismail Marzuki Masih Menyala dan Kian Ramai
Namanya juga tercatat pernah menjadi Direktur Pemeriksaan Pajak, hingga Kepala Subdirektorat Penyidikan Pajak.
Tahun 2009, ia diangkat sebagai Ketua BPK dan menjabat selama lima tahun hingga 2014.
Di era Presiden Joko Widodo, Hadi bahkan mendapat penghargaan Bintang Mahaputra Utama pada 2019.
Kini, ia kembali diberi kepercayaan di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo.
Dengan jabatan barunya sebagai penasihat, Hadi Poernomo juga berhak atas penghasilan setara menteri negara.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2000, gaji pokoknya ditetapkan sebesar Rp 5.040.000 per bulan.
Di samping itu, ia juga memperoleh tunjangan jabatan senilai Rp 13.608.000, sesuai Keppres Nomor 68 Tahun 2001.
Selain gaji dan tunjangan, Hadi berhak atas dana operasional yang diberikan untuk mendukung tugas strategisnya.