nasional

Kapolri Blak-blakan Soal TNI di Kejagung, Bongkar Fakta Koordinasi Antar Lembaga!

Kamis, 15 Mei 2025 | 21:00 WIB
Kapolri tegaskan hubungan harmonis dengan Kejagung di tengah penjagaan TNI dan koordinasi hukum lintas lembaga. (HukamaNews.com / Humas Polres Kepulauan Talaud)

Surat tersebut berisi perintah untuk menyiapkan serta mengerahkan personel berikut alat kelengkapan guna mendukung pengamanan Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia.

Menindaklanjuti perintah itu, Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) segera menerbitkan Surat Telegram bernomor ST/1192/2025 pada 6 Mei 2025, dengan perintah kilat kepada jajarannya.

Dalam surat tersebut, diperintahkan pengerahan 30 personel dari Satuan Tempur dan Bantuan Tempur ke masing-masing Kejaksaan Tinggi, dan 10 personel ke Kejaksaan Negeri.

Langkah ini menuai reaksi dari sejumlah kalangan.

Baca Juga: Komdigi Ajak Warga Jawa Tengah Cermati dan Jauhi Judi Online

Beberapa pengamat mempertanyakan relevansi serta batas kewenangan TNI dalam fungsi pengamanan institusi sipil.

Kekhawatiran utama terletak pada potensi tumpang tindih fungsi antara aparat militer dan sipil, mengingat Indonesia menganut prinsip negara hukum yang mengedepankan supremasi sipil.

Menanggapi kritik tersebut, Kapuspen TNI Brigjen Kristomei Sianturi memastikan bahwa pengerahan prajurit dilakukan secara profesional dan sesuai hukum.

Kristomei menegaskan bahwa seluruh langkah dukungan dari TNI hanya diberikan berdasarkan permintaan resmi dari instansi terkait, dan sesuai dengan kebutuhan yang terukur di lapangan.

“TNI tetap menjunjung tinggi profesionalitas, netralitas, serta menjaga sinergi antar-lembaga. Tidak ada agenda lain selain membantu menjaga stabilitas,” tegasnya.

Baca Juga: Bukan Hanya Tersangka Ditahan, Ada 19 Ponsel Diserahkan Dalam Pelimpahan Kasus Mahasiswa PPDS FK Undip

Ia menambahkan, pengamanan oleh TNI bukan tindakan sepihak, melainkan bentuk dukungan terukur yang telah sesuai dengan mekanisme hukum.

Di tengah diskursus yang berkembang, pernyataan Kapolri dan Kapuspen TNI menegaskan bahwa koordinasi antar-lembaga tetap berjalan dengan baik.

Koordinasi yang intens antara Polri, Kejaksaan, dan TNI mencerminkan pendekatan kolaboratif dalam menjawab tantangan keamanan dan penegakan hukum di Indonesia.

Dengan demikian, keberadaan TNI di institusi kejaksaan seharusnya tidak dimaknai sebagai intervensi, melainkan sebagai bentuk dukungan strategis atas dasar permintaan dan kebutuhan institusional.

Halaman:

Tags

Terkini