HUKAMANEWS - Seorang pria yang dulu pernah berseragam kebanggaan TNI Angkatan Laut kini tengah jadi sorotan luas di ruang publik.
Nama Satria Arta Kumbara mendadak ramai diperbincangkan usai aksinya bergabung dengan militer Rusia viral di media sosial, khususnya TikTok.
Dalam sebuah rekaman video yang diunggah di akun TikTok, Satria tampak mengenakan seragam militer Rusia dan menyatakan dirinya sedang terlibat dalam perang di Ukraina, pernyataan yang langsung menuai respons tegas dari banyak kalangan.
Tak hanya soal pilihan hidup yang ekstrem, tindakannya itu ternyata membawa konsekuensi hukum yang cukup serius di mata negara.
Pemerintah Indonesia pun tidak tinggal diam.
Kementerian Hukum dan HAM secara tegas menyatakan bahwa status kewarganegaraan Indonesia milik Satria telah gugur secara otomatis.
Menurut penjelasan Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, keputusan tersebut bukan tanpa dasar.
Satria terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, tepatnya Pasal 23 huruf d dan e.
Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa seorang WNI otomatis kehilangan kewarganegaraannya jika secara sukarela masuk dalam dinas militer asing tanpa terlebih dahulu memperoleh izin dari Presiden.
Situasi ini menunjukkan bahwa ada batas hukum yang jelas soal keterlibatan warga negara dalam institusi militer asing.
Satria, yang sebelumnya merupakan anggota Marinir TNI AL, diketahui telah melakukan desersi sejak 13 Juni 2022.
Tak berhenti di situ, pada April 2023, Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis satu tahun penjara terhadap Satria dan memecatnya secara tidak hormat dari dinas kemiliteran.
Namun, alih-alih kembali ke kehidupan sipil secara biasa, Satria justru mengambil langkah kontroversial dengan berpindah ke Rusia dan bergabung dalam konflik bersenjata.