HUKAMANEWS - Penangkapan mahasiswa Insitut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS lantaran membuat meme Prabowo-Jokowi dinilai tidak sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku.
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menegaskan tindakan terhadap SSS melanggar ketentuan dalam KUHP dan Undang-Undang ITE.
Dalam analisis Isnur, meme yang dibuat menggunakan teknologi kecerdasan buatan (AI) tersebut merupakan bentuk kritik terhadap fenomena “matahari kembar”, yaitu situasi di mana kepemimpinan Prabowo masih berada dalam bayang-bayang pengaruh Jokowi.
Baca Juga: Kontroversi Panas! Gubernur Jabar Kirim Pelajar ke Barak, Menteri HAM Bilang: Bukan Pelanggaran HAM!
"Ini bagian dari satir, gambaran di mana Prabowo dan Jokowi dianggap sebagai dua matahari yang bersatu," ujar Isnur kepada Tempo pada Sabtu, 10 Mei 2025.
Adapun Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menilai mahasiswa tersebut sebaiknya diberikan pembinaan, bukan dihukum, mengingat tindakan itu merupakan bagian dari penyampaian pendapat.
"Mungkin nanti bisa diberi pemahaman dan pembinaan supaya jadi lebih baik lagi, tapi bukan dihukum gitu. Karena ya ini kan dalam konteks demokrasi," kata dia setelah mengikuti Gerakan Milenial Pencinta Tanah Air bertajuk 'Ada Apa dengan Prabowo', Jakarta, Sabtu, 10 Mei 2025.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa penanganan kasus ini sepenuhnya diserahkan kepada kepolisian terutama jika sudah menyangkut aspek hukum.
"Kalau soal hukumnya kita serahkan saja itu kepada penegak hukum," kata dia.
Diketahui dari keterangan Ketua Kabinet Keluarga Mahasiswa Institut Teknologi Bandung (ITB) Farell Faiz Firmansyah, penangkapan itu dilakukan tanpa pemanggilan sebelumnya.
“Dari pihak teman kami dan keluarganya merasa belum ada pemanggilan, ujung-ujungnya itu langsung dijemput di tempat kos,” katanya pada Sabtu, 10 Mei 2025.***