Roy juga mengungkapkan keprihatinannya terhadap keraguan Jokowi terhadap keabsahan hasil analisis pemeriksaan ijazahnya yang dilakukan oleh peneliti.
"Tentu hal tersebut sangat mengotori independensi peneliti dan ilmu pengetahuan yang seharusnya malah diapresiasi, bukan dikriminalisasi," ujarnya.
Meski demikian, Roy Suryo menyatakan siap menjalani proses hukum dan mengungkap kasus skripsi dan ijazah palsu Jokowi.
"Peradilan jangan dibuat sesat dengan hanya ujung-ujungnya memaksakan Pasal 310, 311, dan Pasal 160 soal Penghasutan," ucap dia.***