nasional

Enam Tuntutan Buruh Warnai Aksi May Day 2025 di Jakarta, Monas Jadi Pusat Perjuangan

Kamis, 1 Mei 2025 | 11:00 WIB
Enam tuntutan buruh di Hari Buruh 2025 Jakarta, dari penghapusan outsourcing hingga upah layak dan perlindungan pekerja. (HukamaNews.com)

HUKAMANEWS - Jakarta kembali menjadi saksi suara para pekerja yang menggema di jantung ibu kota.

Hari Buruh Internasional atau May Day 2025 diperingati dengan semangat juang yang tinggi oleh lebih dari 200.000 buruh dari berbagai serikat pekerja.

Sejak pagi, kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, dipenuhi massa aksi yang membawa serta beragam aspirasi yang dianggap mendesak untuk diperjuangkan.

Aksi damai ini dipelopori oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dengan membawa enam tuntutan utama.

Isu-isu yang disuarakan bukan sekadar soal upah, tetapi juga mencakup permasalahan hukum, keadilan ketenagakerjaan, hingga komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi.

Baca Juga: Hari Buruh 2025 Bukan Cuma Libur! Lihat 25 Ucapan Ini, Dijamin Bikin Kamu Ingin Kirim ke Semua Teman Kerja

Dengan pendekatan yang terorganisir dan partisipasi lintas federasi, peringatan Hari Buruh kali ini menjadi panggung besar bagi buruh menyuarakan keresahan mereka secara nasional.

Tuntutan paling menonjol dalam aksi tahun ini adalah penghapusan sistem outsourcing yang dinilai merugikan pekerja dari segi jaminan kerja dan kesejahteraan.

Presiden KSPI, Said Iqbal, menyatakan bahwa praktik outsourcing telah menurunkan kualitas perlindungan hukum bagi buruh dan memperbesar ketimpangan sosial di sektor tenaga kerja.

Ia menegaskan bahwa sistem ini hanya menguntungkan perusahaan dan investor, sementara para pekerja terus berada dalam ketidakpastian status kerja.

Selain itu, buruh juga mendesak pemerintah untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).

Baca Juga: Polda Metro Jaya Kerahkan 13.252 Personel, Antisipasi Aksi May Day 2025 di Jakarta

Selama ini, pekerja rumah tangga menjadi kelompok rentan yang belum sepenuhnya terlindungi oleh undang-undang ketenagakerjaan yang ada.

Percepatan pengesahan RUU ini dianggap penting untuk menjamin hak dan perlindungan hukum bagi jutaan pekerja rumah tangga di seluruh Indonesia.

Tak hanya itu, revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juga menjadi sorotan utama dalam aksi May Day kali ini.

Halaman:

Tags

Terkini