HUKAMANEWS – Dugaan pelanggaran dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah, kembali mencuat dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK). Kali ini, sorotan tertuju pada dugaan janji pemberian bantuan dana sebesar Rp100 juta kepada sebuah rumah ibadah, yang dinilai sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap prinsip keadilan pemilu.
Pakar hukum tata negara Universitas Pakuan, Andi Asrun, menyebut bahwa tindakan menjanjikan dana bantuan untuk Masjid Nurul Huda oleh pasangan calon (paslon) nomor urut 01, Amirudin dan Furqanuddin Masulili, tak hanya mencederai etika demokrasi, tetapi juga berpotensi melanggar hukum pidana pemilu.
“Menjadikan rumah ibadah sebagai tempat kampanye, apalagi disertai janji pemberian uang, adalah pelanggaran berat. Apalagi sudah ada bukti berupa video yang menunjukkan keterlibatan tim paslon,” ujar Andi dalam pernyataan tertulis, Rabu (30/4/2025).
Baca Juga: Ijazah Jokowi, Desakan Copot Gibran, dan Ambruknya Akal Sehat Demokrasi
Lebih lanjut, ia mengacu pada Pasal 187A Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Dalam aturan tersebut, pelaku politik uang diancam pidana penjara minimal tiga tahun dan maksimal enam tahun, serta denda antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
Dalam persidangan yang berlangsung sehari sebelumnya, Selasa (29/4/2025), sikap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) turut menjadi perhatian. Andi menilai, Bawaslu tampak tidak menjalankan fungsinya secara proporsional. Alih-alih menyampaikan laporan sesuai tugas dan kewenangan, Bawaslu dinilai memberikan penjelasan yang justru cenderung berpihak kepada petahana.
"Ini tidak lazim. Dalam banyak perkara lain, Bawaslu tidak bersikap seperti ini. Tapi dalam kasus Banggai, pernyataan yang dikeluarkan justru menguntungkan paslon 01 yang merupakan petahana,” tegas Andi.
Baca Juga: Jokowi Datangi Polda Metro Jaya, Laporkan Dugaan Fitnah soal Ijazah Palsu
Ia menilai, dalam perkara politik uang, apalagi jika dilakukan secara sistematis oleh tim pasangan calon, penegak hukum pemilu harus bersikap lebih tegas. “Sanksi diskualifikasi bisa menjadi opsi hukum yang patut dipertimbangkan,” tambahnya.
Dorongan untuk MK
Atas dasar itu, Andi mendorong Mahkamah Konstitusi untuk menggali lebih dalam dugaan pelanggaran tersebut. Ia menyebut, perkara PSU Pilkada Banggai yang kini sedang dalam proses pemeriksaan MK merupakan hasil koreksi dari pelaksanaan sebelumnya, sehingga perlu diusut secara menyeluruh.
“Melihat bukti-bukti yang ada, Mahkamah perlu mempertimbangkan sanksi diskualifikasi terhadap pasangan calon nomor urut 01,” ujarnya menutup pernyataan.***
Artikel Terkait
Kader Gerindra Tuntut Polisi Usut Dugaan Persekusi di Banggai
Pakar Hukum Nilai Kemenangan Paslon Nomor 1 di Pilkada Banggai Cacat Hukum, Sarankan MK Tetapkan Pemenang Kedua
Tak Jalankan Putusan Pengadilan, Bupati Banggai Diadukan ke Presiden Prabowo