“Kalau benar ada perubahan keterangan, logikanya harus ada BAP lanjutan. Tapi ini tidak ada. Jadi kami nilai pernyataan Wahyu berdiri sendiri dan tidak ditopang bukti lain,” ujar Ronny di sela-sela persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/4/2025).
Ia menegaskan bahwa keterbukaan dan pembuktian lewat CCTV sangat penting agar publik bisa melihat proses hukum ini secara terang dan tidak semata bersandar pada keterangan saksi tunggal.
Dalam perkara ini, Hasto Kristiyanto tengah menghadapi dua dakwaan yang serius.
Pada dakwaan pertama, ia dituduh melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Sedangkan pada dakwaan kedua, Hasto diduga terlibat dalam pemberian suap kepada penyelenggara negara, sesuai Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Kasus ini berkaitan dengan upaya memasukkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI melalui mekanisme pergantian antar waktu periode 2019–2024.
Nama Harun Masiku sendiri sudah lama menjadi buruan KPK, namun hingga kini belum berhasil ditemukan keberadaannya.
Sementara itu, fakta-fakta baru terus bermunculan di persidangan, termasuk adanya pengakuan dari saksi yang menyebut pembagian uang suap dilakukan di area basement kantor DPP PDI-P.
Baca Juga: Jaksa KPK Sebut Hasto Kristiyanto Berupaya Jaga Jarak dari Kasus Suap Harun Masiku
Dengan semakin banyaknya informasi yang muncul, publik kini menanti langkah transparan dari KPK.
Permintaan untuk membuka CCTV bukan hanya untuk memperkuat atau melemahkan satu kesaksian, tapi juga menjadi ukuran akuntabilitas dalam proses penegakan hukum.
Apabila KPK menghadirkan rekaman tersebut, ini bisa menjadi momentum penting untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap integritas proses penyidikan dan peradilan.
Namun jika tidak, keraguan terhadap keterangan Wahyu Setiawan akan semakin mengemuka, dan bisa memberi angin segar bagi tim pembela Hasto dalam menggugat validitas dakwaan.
Saat ini, seluruh mata tertuju pada langkah KPK berikutnya.