HUKAMANEWS - Motor gede (moge) Royal Enfield milik Ridwan Kamil akhirnya resmi dipindahkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kawasan Cawang, Jakarta Timur.
Langkah ini merupakan bagian dari proses hukum dalam pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB periode 2021 hingga 2023, yang tengah disorot publik.
Penyitaan moge ini bukan sekadar simbol, tapi menjadi pintu masuk penting dalam penelusuran aliran dana dan aset terkait dugaan korupsi yang menyeret sejumlah nama.
Motor tersebut sebelumnya disita dari rumah pribadi Ridwan Kamil di Bandung dalam penggeledahan pada awal Maret 2025.
Saat ini, KPK sedang bersiap untuk memanggil dan memeriksa mantan Gubernur Jawa Barat itu guna mengklarifikasi barang-barang yang disita dalam proses penyidikan.
Menurut keterangan resmi dari KPK, hanya satu barang bukti yang dipindahkan ke Rupbasan, yakni motor Royal Enfield tersebut.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyampaikan bahwa pemindahan moge ini dilakukan pada Kamis, 24 April 2025.
“Hari ini, moge-nya RK sudah sampai di Rupbasan Cawang. Besok, rekan-rekan media bisa mengambil dokumentasi visualnya,” ujar Tessa lewat pernyataan tertulis.
Ketika dikonfirmasi lebih lanjut, Tessa menegaskan bahwa barang bukti yang masuk ke Rupbasan hanya sebatas motor tersebut, belum termasuk dokumen atau perangkat elektronik yang juga sempat disita saat penggeledahan.
“Sementara ini hanya motor saja yang kami tempatkan di Rupbasan,” tegasnya.
KPK sendiri telah merencanakan pemanggilan terhadap Ridwan Kamil untuk memberikan klarifikasi soal barang-barang sitaan tersebut.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyebutkan bahwa klarifikasi terhadap barang bukti akan dilakukan bersamaan dengan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
"Semua barang yang disita saat penggeledahan akan kami klarifikasi ketika RK hadir memenuhi panggilan penyidik," ujar Setyo di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan.