Proses hukum terhadap mereka akan terus berjalan, dan jika nantinya terdapat putusan yang berkekuatan hukum tetap, maka pemberhentian tetap akan dilakukan.
Yanto juga menegaskan bahwa putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait perkara ini belum berkekuatan hukum tetap.
Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan upaya hukum kasasi pada 27 Maret 2025. Dengan demikian, berkas kasasi tersebut segera dikirim ke Mahkamah Agung secara elektronik untuk ditindaklanjuti.
Baca Juga: Ssst, Dibalik Minyak Goreng MinyaKita, Ada Proyek Merugi
MA Dukung Proses Hukum yang Berjalan
Mahkamah Agung menyatakan bahwa mereka menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan memastikan transparansi dalam penyelesaian kasus ini.
Dengan langkah pemberhentian sementara terhadap pejabat yang terlibat, MA berkomitmen untuk memperbaiki integritas lembaga peradilan di Indonesia, serta memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan adil dan tanpa campur tangan pihak luar.
Kasus ini semakin mengungkapkan betapa pentingnya menjaga integritas sistem peradilan di Indonesia, yang seringkali menjadi sorotan publik, terlebih dalam perkara-perkara besar yang melibatkan korporasi dengan kekuatan finansial besar.
Langkah MA ini diharapkan dapat memberikan pesan tegas bahwa tidak ada yang kebal hukum, meskipun berada di dalam institusi peradilan sekalipun.***