HUKAMANEWS – Mahkamah Agung (MA) Indonesia mengambil langkah tegas dengan memberhentikan sementara hakim dan panitera yang terlibat dalam kasus suap terkait perkara korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO).
Keputusan ini diumumkan oleh Juru Bicara MA, Yanto, dalam konferensi pers pada Senin, 14 April 2025.
Terkait dengan penanganan kasus tersebut, MA memutuskan untuk memberhentikan sementara Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, serta Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Gunawan.
Kedua pejabat ini, beserta tiga hakim yang terlibat dalam pemberian vonis lepas, yakni Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap.
"Keputusan ini diambil untuk menjaga integritas sistem peradilan di Indonesia, mengingat beratnya dugaan tindak pidana yang melibatkan aparat penegak hukum," ujar Yanto dalam pernyataan resminya.
Kasus Suap dalam Perkara Ekspor CPO
Kasus ini berawal dari dugaan pemberian suap yang melibatkan sejumlah pejabat peradilan di Jakarta Pusat.
Tujuh tersangka, termasuk Arif dan ketiga hakim, diduga menerima suap untuk memuluskan jalannya vonis bebas terhadap tiga korporasi besar yang terlibat dalam kasus korupsi ekspor CPO.
Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa Arif menerima suap sebesar Rp 60 miliar untuk mempengaruhi keputusan hakim dalam perkara tersebut.
Setelah menerima suap, Arif diduga menunjuk majelis hakim yang terdiri dari Djuyamto, Agam, dan Ali untuk memutus perkara tersebut dengan memberikan putusan lepas atau ontslag, yang membebaskan tiga perusahaan besar dari segala tuntutan hukum.
Tak hanya itu, uang sebesar Rp 22,5 miliar diduga diserahkan kepada ketiga hakim tersebut agar vonis tersebut dapat dijatuhkan.
Langkah Hukum Selanjutnya
MA menegaskan bahwa meski para hakim dan panitera yang terlibat sudah diberhentikan sementara, mereka belum sepenuhnya dipecat.