nasional

Yusril Tegaskan Hukuman Mati Tidak Dihapus, Tapi Diperlakukan Ekstra Hati-hati Sesuai KUHP Baru

Kamis, 10 April 2025 | 16:00 WIB
Pemerintah pastikan pidana mati tidak dihapus namun wajib dijatuhkan dengan pertimbangan mendalam dan penuh kehati-hatian (HukamaNews.com / Net)

HUKAMANEWS - Isu hukuman mati kembali jadi perbincangan hangat setelah Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra buka suara.

Pernyataannya datang di tengah perubahan besar dalam sistem hukum pidana nasional yang kini mengatur ulang bagaimana hukuman mati bisa dijatuhkan dan dilaksanakan.

Namun, alih-alih dihapus, pidana mati justru ditempatkan dalam posisi yang lebih selektif dan penuh kehati-hatian.

Yusril Ihza Mahendra menegaskan, pidana mati dalam KUHP Nasional tetap ada, tetapi diberlakukan secara terbatas dan hanya sebagai pilihan terakhir.

Baca Juga: Update Kasus Pelecehan Seksual di RSHS Bandung, Polisi Ungkap Kemungkinan Korban Bertambah

Hal ini menjawab banyak pertanyaan publik soal arah kebijakan hukum ke depan, terutama setelah KUHP baru disahkan.

Sikap ini juga menjadi penegasan bahwa negara masih mengakui hukuman mati sebagai bentuk sanksi terhadap kejahatan sangat berat, namun tak bisa serta-merta dijatuhkan dan dijalankan tanpa pertimbangan matang.

Dalam penjelasannya, Yusril menyebut bahwa jaksa kini diwajibkan mengajukan alternatif hukuman lain saat menuntut pidana mati.

Jadi, selain menuntut hukuman mati, jaksa juga harus menyertakan opsi seperti penjara seumur hidup agar majelis hakim bisa mempertimbangkannya lebih bijaksana.

Baca Juga: Warga Temanggung Terancam Pidana Setelah Terlibat Endorse Judi Online

Tak berhenti di situ, pelaksanaan hukuman mati pun punya syarat tambahan.

Eksekusi hanya bisa dilakukan jika permohonan grasi dari terpidana ditolak oleh presiden.

Dengan kata lain, ada ruang waktu dan kesempatan bagi terpidana maupun keluarganya untuk mengajukan grasi sebagai bagian dari proses hukum.

Lebih menarik lagi, KUHP yang baru juga memberi celah kemanusiaan melalui Pasal 99 dan 100.

Hakim bisa menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun.

Halaman:

Tags

Terkini