Jika dalam rentang waktu itu terpidana menunjukkan penyesalan dan perubahan perilaku, maka hukuman mati bisa diubah menjadi penjara seumur hidup oleh presiden.
Pendekatan ini bukan tanpa dasar.
Yusril menekankan bahwa prinsip utama dari aturan baru ini adalah penghormatan terhadap hak hidup yang dianggap sebagai anugerah Tuhan.
Oleh sebab itu, pidana mati tidak boleh dijadikan instrumen balas dendam atau keputusan emosional.
Baca Juga: MUI Dukung Fatwa Ulama Dunia Serukan Jihad Bela Palestina, Sontak Warga Dunia Dukung Seruan Jihad
Dia juga mengutip sabda Nabi Muhammad SAW yang menyarankan agar seorang hakim lebih baik salah membebaskan seseorang daripada salah menghukumnya.
Karena ketika pidana mati sudah dijalankan, tidak ada ruang koreksi atas kemungkinan kekeliruan dalam proses peradilan.
Pernyataan Yusril ini menggarisbawahi pentingnya prinsip kehati-hatian dalam menjatuhkan hukuman paling berat di sistem hukum.
Hakim dan aparat penegak hukum adalah manusia biasa yang bisa salah, dan negara tidak boleh gegabah dalam urusan nyawa.
Lebih jauh lagi, Yusril juga menanggapi perdebatan tentang hak asasi manusia yang sering dikaitkan dengan hukuman mati.
Menurutnya, pandangan soal hak hidup sangat tergantung pada tafsir filosofis dan teologis masing-masing kelompok masyarakat.
Ada yang menolaknya atas nama kemanusiaan, namun ada juga yang tetap mendukung pidana mati sebagai bentuk keadilan.
KUHP Nasional, kata dia, mengambil jalan tengah.
Hukuman mati tidak dihapus, tapi tidak juga diberlakukan secara bebas.
Artikel Terkait
Pramono Bongkar Dugaan Orang Dalam di Kasus Peretasan Bank DKI, Copot Direktur IT dan Instruksikan Audit Independen hingga Laporan ke Bareskrim
Lagi Ramai Kasus Cewek Jadi Korban Kekerasan Seksual, Diduga Dilakukan Salah Satu Residen PPDS di RS Bandung
Nih Dia Tampang Dokter Bius yang Diduga Rudapaksa Anak Pasien di Salah Satu RS Bandung, Jangan Sampai Diistimewakan di Penjara!
Kronologis Kejadian Rudapaksa yang Dilakukan Priguna Anugerah Pratama, Meski Mapan Punya Istri Cantik Tabiat Iblisnya Keluar Saat Punya Kuasa
Rektor Universitas Padjajaran Tegas Keluarkan Dokter Anestesi yang Diduga Lakukan Rudapaksa terhadap Anak Pasien