nasional

Apa Status Hukum Ridwan Kamil di Kasus Dugaan Korupsi Bank BJB? KPK Sudah Kantongi Bukti Penting

Kamis, 3 April 2025 | 07:00 WIB
Setelah KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil terkait dugaan korupsi Bank BJB senilai Rp222 miliar, status hukumnya masih jadi tanda tanya. (Humas Pemda Jawa Barat / HukamaNews.com)

HUKAMANEWS – Kasus dugaan korupsi di Bank BJB terus menjadi perhatian publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, pada 10 Maret 2025.

Penggeledahan ini berkaitan dengan penyelidikan dugaan mark-up anggaran belanja iklan yang ditaksir merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.

Meskipun penggeledahan telah dilakukan, status hukum Ridwan Kamil dalam kasus ini masih belum ditetapkan.

Hingga kini, KPK telah menetapkan lima tersangka, termasuk mantan Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi. Namun, nama Ridwan Kamil belum masuk dalam daftar tersebut.

Baca Juga: Skandal Ganda Ridwan Kamil! Isu Perselingkuhan Memanas, KPK Siapkan Pemanggilan Kasus Dugaan Korupsi Bank BJB

Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo Wibowo, menyebutkan bahwa Ridwan Kamil bahkan belum dipanggil sebagai saksi dalam kasus ini.

Menanggapi penggeledahan tersebut, Ridwan Kamil dengan tegas membantah keterlibatannya dalam dugaan korupsi di Bank BJB.

Ia menegaskan bahwa selama menjabat sebagai gubernur, perannya hanya sebatas menerima laporan dari Kepala Biro BUMD atau Komisaris sebagai perwakilan pemerintah daerah.

Ia juga menegaskan bahwa tidak mengetahui adanya praktik mark-up dalam pengadaan iklan tersebut.

Baca Juga: Heboh! Chat Ibu Cinta dan Lisa Mariana Bocor, Benarkah Ada Tawaran Rp2,5 M demi Nama Baik Ridwan Kamil?

KPK sendiri menyatakan bahwa penggeledahan dilakukan berdasarkan temuan yang diperoleh selama penyelidikan.

Penyidik KPK mengungkapkan bahwa langkah ini merupakan upaya untuk menemukan bukti tambahan terkait kasus tersebut.

Namun, hingga saat ini, KPK belum mengumumkan barang bukti apa saja yang disita dari kediaman Ridwan Kamil.

Kasus ini bermula dari dugaan mark-up anggaran belanja iklan Bank BJB yang terjadi dalam periode 2021 hingga 2023. Kerugian negara akibat praktik ini ditaksir mencapai Rp222 miliar.

Baca Juga: Kasus Dugaan Perselingkuhan Ridwan Kamil Tak Mempan, Kini Keluar Kartu Buna Teddy, Sengaja Dilempar untuk Alihkan Isu RUU Polri?

Halaman:

Tags

Terkini