HUKAMANEWS – Kasus dugaan korupsi di Bank BJB terus menjadi perhatian publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, pada 10 Maret 2025.
Penggeledahan ini berkaitan dengan penyelidikan dugaan mark-up anggaran belanja iklan yang ditaksir merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Meskipun penggeledahan telah dilakukan, status hukum Ridwan Kamil dalam kasus ini masih belum ditetapkan.
Hingga kini, KPK telah menetapkan lima tersangka, termasuk mantan Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi. Namun, nama Ridwan Kamil belum masuk dalam daftar tersebut.
Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo Wibowo, menyebutkan bahwa Ridwan Kamil bahkan belum dipanggil sebagai saksi dalam kasus ini.
Menanggapi penggeledahan tersebut, Ridwan Kamil dengan tegas membantah keterlibatannya dalam dugaan korupsi di Bank BJB.
Ia menegaskan bahwa selama menjabat sebagai gubernur, perannya hanya sebatas menerima laporan dari Kepala Biro BUMD atau Komisaris sebagai perwakilan pemerintah daerah.
Ia juga menegaskan bahwa tidak mengetahui adanya praktik mark-up dalam pengadaan iklan tersebut.
KPK sendiri menyatakan bahwa penggeledahan dilakukan berdasarkan temuan yang diperoleh selama penyelidikan.
Penyidik KPK mengungkapkan bahwa langkah ini merupakan upaya untuk menemukan bukti tambahan terkait kasus tersebut.
Namun, hingga saat ini, KPK belum mengumumkan barang bukti apa saja yang disita dari kediaman Ridwan Kamil.
Kasus ini bermula dari dugaan mark-up anggaran belanja iklan Bank BJB yang terjadi dalam periode 2021 hingga 2023. Kerugian negara akibat praktik ini ditaksir mencapai Rp222 miliar.