HUKAMANEWS - Jagat media sosial dihebohkan dengan viralnya video tumpukan uang baru senilai Rp2 miliar yang ditawarkan oleh seorang pengguna TikTok bernama Wildan.
Video tersebut memancing beragam reaksi dari masyarakat, terutama terkait keaslian uang tersebut dan legalitas transaksinya.
Menanggapi fenomena ini, Bank Indonesia (BI) memberikan imbauan kepada masyarakat agar selalu melakukan penukaran uang baru melalui jalur resmi, seperti layanan yang disediakan BI dan perbankan.
Hal ini bertujuan untuk memastikan keamanan dan keaslian uang yang diterima oleh masyarakat.
BI Tegaskan Risiko Penukaran di Luar Jalur Resmi
Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI, Anwar Bashori, dalam keterangannya pada Selasa, 25 Maret 2025, menekankan bahwa menukar uang di luar layanan resmi berpotensi merugikan masyarakat.
"Penukaran uang Rupiah melalui mekanisme jual beli di luar layanan resmi BI dan perbankan memiliki risiko bagi masyarakat, seperti tidak terjaminnya keaslian uang, sulitnya memastikan akurasi jumlah, hingga rawan penipuan yang dapat merugikan secara finansial," ujar Anwar.
Lebih lanjut, Anwar menegaskan bahwa BI tidak pernah memberikan jalur khusus dalam penukaran uang baru kepada pihak swasta atau perorangan.
Semua masyarakat memiliki hak yang sama untuk menukar uang melalui mekanisme yang telah ditetapkan oleh BI.
Mekanisme Resmi Penukaran Uang Baru
Anwar menjelaskan bahwa selama periode SERAMBI 2025, BI telah menyediakan layanan penukaran uang secara transparan melalui aplikasi PINTAR.
Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan kepastian layanan, mengurangi antrian di lokasi penukaran, serta memastikan pemerataan distribusi uang di seluruh Indonesia.
"Dengan penggunaan aplikasi PINTAR, masyarakat dapat menukar uang dengan lebih nyaman dan aman, serta meminimalisir risiko mendapatkan uang yang tidak asli atau jumlah yang tidak sesuai," jelasnya.