nasional

Draf RUU Polri Beredar di Publik, Puan Maharani Tegaskan Belum Ada Pembahasan Resmi

Rabu, 26 Maret 2025 | 07:00 WIB
Puan Maharani tegaskan DPR belum menerima Surpres RUU Polri, bantah dokumen yang beredar sebagai draf resmi. (HukamaNews.com / instagram@puanmaharaniri))

HUKAMANEWS - Ketua DPR RI, Puan Maharani, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada pembahasan resmi terkait Revisi Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia (RUU Polri) di DPR RI periode 2024-2029.

Pernyataan ini disampaikan untuk merespons beredarnya dokumen draf naskah dan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Polri di media sosial yang memicu berbagai spekulasi di masyarakat.

Menurut Puan, dokumen yang beredar bukanlah dokumen resmi DPR RI. Ia menegaskan bahwa lembaga legislatif belum menerima surat presiden (Surpres) dari pemerintah terkait RUU Polri.

Baca Juga: Perombakan Pendidikan Pesantren di Jawa Tengah Harga Mati, Angka Kekerasan Seksual Naik 100 Persen

“Kalau sudah ada DIM yang beredar, itu bukan DIM resmi. Itu kami tegaskan,” ujar Puan saat ditemui di Gedung DPR RI, Selasa (25/3/2025).

Lebih lanjut, Puan juga memastikan bahwa DPR RI belum menerima Surpres terkait RUU Polri. Ia mengingatkan publik untuk tidak langsung mempercayai informasi yang beredar tanpa konfirmasi dari sumber resmi.

“Surpres RUU Polri saya tegaskan sampai saat ini belum diterima pimpinan DPR. Jadi yang beredar di publik atau di masyarakat itu bukan Surpres resmi,” katanya.

Polemik Revisi UU Polri dan Reaksi Publik

Isu RUU Polri semakin menjadi sorotan setelah DPR sebelumnya mengesahkan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Baca Juga: Perombakan Pendidikan Pesantren di Jawa Tengah Harga Mati, Angka Kekerasan Seksual Naik 100 Persen

Hal ini memicu kekhawatiran publik terhadap kemungkinan adanya perubahan signifikan dalam regulasi kepolisian.

Di media sosial, isu ini ramai diperbincangkan. Tagar TolakRUUPolri menjadi trending di platform X (Twitter), dengan banyak warganet yang mengkritisi sejumlah pasal kontroversial dalam revisi tersebut.

RUU Polri sebelumnya sudah sempat dibahas oleh DPR RI periode 2019-2024, namun gagal disahkan hingga akhir masa pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Salah satu dokumen yang beredar luas disebut sebagai Surpres bernomor R-13/Pres/02/2025, yang diklaim telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 13 Februari 2025.

Baca Juga: Presiden Prabowo Saksikan Langsung Laga Indonesia vs Bahrain, Selasa Malam Ini di Stadion GBK, Nanti Malam Kita Nonton!

Halaman:

Tags

Terkini