Draf RUU Polri Beredar di Publik, Puan Maharani Tegaskan Belum Ada Pembahasan Resmi

photo author
- Rabu, 26 Maret 2025 | 07:00 WIB
Puan Maharani tegaskan DPR belum menerima Surpres RUU Polri, bantah dokumen yang beredar sebagai draf resmi. (HukamaNews.com / instagram@puanmaharaniri))
Puan Maharani tegaskan DPR belum menerima Surpres RUU Polri, bantah dokumen yang beredar sebagai draf resmi. (HukamaNews.com / instagram@puanmaharaniri))

Namun, keabsahan dokumen tersebut masih dipertanyakan, mengingat DPR sendiri belum menerima Surpres resmi dari pemerintah.

Poin Kontroversial dalam Revisi UU Polri

Sejumlah poin dalam draf revisi UU Polri menjadi sorotan publik. Beberapa perubahan yang dianggap bermasalah meliputi:

- Penambahan Kewenangan Polri di Ruang Siber

Pasal 16 ayat 1 huruf q dalam draf RUU Polri mengatur bahwa kepolisian memiliki wewenang untuk melakukan penindakan, pemblokiran, pemutusan, serta memperlambat akses di ruang siber dengan alasan keamanan dalam negeri. Langkah ini dikhawatirkan dapat membuka celah bagi penyalahgunaan kewenangan.

Baca Juga: Gempa M 4,9 Guncang Pangandaran! Getaran Terasa hingga Tasik, Garut dan Bandung

- Perluasan Kewenangan Penyadapan

RUU Polri juga memperluas kewenangan polisi dalam melakukan penyadapan, yang menimbulkan kekhawatiran terkait pelanggaran hak privasi masyarakat.

- Perpanjangan Usia Pensiun Anggota Polri

RUU ini juga berisi ketentuan yang memungkinkan Kapolri dan perwira tinggi berpangkat jenderal untuk tetap bertugas lebih lama sebelum memasuki masa pensiun. Hal ini dinilai dapat berdampak pada regenerasi di tubuh kepolisian.

Desakan Transparansi dalam Proses Legislasi

Masyarakat menuntut agar pemerintah dan DPR lebih transparan dalam membahas perubahan aturan yang berdampak pada hak-hak sipil.

Baca Juga: Timnas Indonesia vs Bahrain Malam Ini! Cek Jadwal, Siaran TV, dan Link Live Streaming Resmi Laga Kualifikasi Piala Dunia 2026

Proses legislasi yang dilakukan secara terburu-buru tanpa masukan dari masyarakat dinilai berisiko memunculkan kebijakan yang kurang berpihak kepada publik.

Sejumlah kelompok masyarakat sipil dan akademisi juga mendesak agar DPR memberikan ruang diskusi lebih luas sebelum mengesahkan RUU Polri.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X