Namun, keabsahan dokumen tersebut masih dipertanyakan, mengingat DPR sendiri belum menerima Surpres resmi dari pemerintah.
Poin Kontroversial dalam Revisi UU Polri
Sejumlah poin dalam draf revisi UU Polri menjadi sorotan publik. Beberapa perubahan yang dianggap bermasalah meliputi:
- Penambahan Kewenangan Polri di Ruang Siber
Pasal 16 ayat 1 huruf q dalam draf RUU Polri mengatur bahwa kepolisian memiliki wewenang untuk melakukan penindakan, pemblokiran, pemutusan, serta memperlambat akses di ruang siber dengan alasan keamanan dalam negeri. Langkah ini dikhawatirkan dapat membuka celah bagi penyalahgunaan kewenangan.
Baca Juga: Gempa M 4,9 Guncang Pangandaran! Getaran Terasa hingga Tasik, Garut dan Bandung
- Perluasan Kewenangan Penyadapan
RUU Polri juga memperluas kewenangan polisi dalam melakukan penyadapan, yang menimbulkan kekhawatiran terkait pelanggaran hak privasi masyarakat.
- Perpanjangan Usia Pensiun Anggota Polri
RUU ini juga berisi ketentuan yang memungkinkan Kapolri dan perwira tinggi berpangkat jenderal untuk tetap bertugas lebih lama sebelum memasuki masa pensiun. Hal ini dinilai dapat berdampak pada regenerasi di tubuh kepolisian.
Desakan Transparansi dalam Proses Legislasi
Masyarakat menuntut agar pemerintah dan DPR lebih transparan dalam membahas perubahan aturan yang berdampak pada hak-hak sipil.
Proses legislasi yang dilakukan secara terburu-buru tanpa masukan dari masyarakat dinilai berisiko memunculkan kebijakan yang kurang berpihak kepada publik.
Sejumlah kelompok masyarakat sipil dan akademisi juga mendesak agar DPR memberikan ruang diskusi lebih luas sebelum mengesahkan RUU Polri.
Artikel Terkait
Bakal Diserbu Mahasiswa Trisakti untuk Tolak Disahkannya Revisi RUU TNI, Gedung DPR Terpantau Sudah Pasang Beton Pengaman
Hanya Sampaikan Ekspresi Politik, Andrie dan Javier yang Terobos Ruang Rapat Komisi I DPR dan Pemerintah, Tolak Diperiksa Polda
Indonesia Gelap? Mahasiswa Kibarkan Bendera Hitam di DPR, Tolak UU TNI yang Dinilai Kontroversial
YLB Indonesia Sebut Diketoknya Palu Tanda DPR Setujui UU TNI, Jadi Kamis Hitam Matinya Supremasi Sipil dan Demokrasi Indonesia
Belum Kelar UU TNI, Kini DPR Siapkan Revisi UU Polri, Pakar Peringatkan Dampak Sosial, Berpotensi Picu Gelombang Massa