nasional

Bareskrim Gerebek Sindikat Fake BTS! Dua WN China Ditangkap, Korban Rugi Ratusan Juta

Selasa, 25 Maret 2025 | 14:00 WIB
Sindikat kejahatan siber gunakan fake BTS untuk SMS phishing. Polisi tangkap dua pelaku di Jakarta, kerugian korban besar. (HukamaNews.com / Tribata News)

Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp12 miliar.

Bareskrim tidak berhenti di sini. Penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk menelusuri jaringan internasional yang diduga berada di balik aksi ini.

Polisi juga bekerja sama dengan Interpol dan otoritas siber di berbagai negara guna membongkar sindikat ini hingga ke akar-akarnya.

Sementara itu, masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap pesan mencurigakan yang mengarahkan ke tautan tidak dikenal.

Baca Juga: HP Anti Rusak! Blackview Oscal S80 Punya Ketahanan Militer dan Fitur Canggih, Wajib Punya!

Jika menerima SMS yang meminta data pribadi atau informasi sensitif, segera konfirmasi langsung ke pihak terkait dan jangan sembarangan mengklik tautan dalam pesan tersebut.

Dengan kewaspadaan yang lebih tinggi, potensi menjadi korban penipuan siber dapat diminimalisir.***

 

Halaman:

Tags

Terkini