nasional

Disahkannya RUU TNI Menjadi UU TNI Jadi Sorotan Media Asing, Mata Dunia Melihat Indonesia Menyeramkan, Bikin Investor Kabur

Jumat, 21 Maret 2025 | 14:10 WIB
Jadi sorotan media asing termasuk Jepang saat Ketua DPR RI Puan Maharani sahkan UU TNI, pada Kamis (20/3)

Ia menambahkan, bahwa jumlah prajurit yang terdampak oleh perubahan ini bisa mencapai ribuan, termasuk mereka yang saat ini bertugas di berbagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Penyelenggara Haji, Kementerian Pertanian, Kementerian Perhubungan, staf atau ajudan di berbagai kementerian/lembaga dan sebagainya.

Oleh karena itu, dia mengatakan bahwa kebijakan transisi perlu dilakukan dengan baik agar tidak mengganggu stabilitas organisasi dan profesionalisme TNI.

Menurut Hasanuddin, aturan baru ini merupakan bagian dari upaya memperkuat reformasi TNI agar tetap profesional dan fokus pada tugas pokoknya dalam pertahanan negara.

"Kita ingin memastikan bahwa aturan ini berjalan dengan baik dan semua pihak menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.

Dengan disetujuinya RUU TNI untuk disahkan menjadi UU, ada sebanyak 14 bidang jabatan sipil yang diperbolehkan diduduki oleh TNI aktif. Namun di luar ketentuan itu, TNI aktif harus melepaskan jabatan sipil itu atau pensiun dari dinas keprajuritan.

Baca Juga: Huawei Pura X, Smartphone Lipat Revolusioner dengan Desain Unik yang Tak Terduga

Berikut 14 bidang jabatan sipil yang bisa diisi oleh TNI aktif:

1. koordinator bidang politik dan keamanan negara,

2. pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional,

3. kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden,

4. intelijen negara,

5. siber dan/atau sandi negara,

6. lembaga ketahanan nasional,

7. pencarian dan pertolongan,

8. narkotika nasional,

Halaman:

Tags

Terkini