nasional

Korupsi LPEI Bikin Syok! KPK Sita 24 Aset Senilai Rp 882,5 Miliar, Siapa Dalangnya?

Jumat, 21 Maret 2025 | 09:00 WIB
KPK sita 24 aset senilai Rp 882,5 M dalam kasus korupsi LPEI. Skandal keuangan besar yang mengancam ekonomi nasional! (HukamaNews.com / KPK)

HUKAMANEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap skandal korupsi besar yang menggerogoti sektor keuangan negara.

Kali ini, kasus korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) menjadi sorotan.

KPK berhasil menyita 24 aset senilai Rp 882,5 miliar yang terkait dengan para tersangka dalam kasus ini.

Temuan ini menegaskan betapa besar potensi kerugian negara akibat praktik korupsi di sektor keuangan.

Baca Juga: Fenomena Unik, Masyarakat Jepang Berbondong-bondong Masuk Islam, Apa Penyebabnya?

Aset Miliaran Rupiah Disita di Berbagai Kota

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (20/3/2025), menjelaskan bahwa aset-aset tersebut berasal dari perusahaan yang terafiliasi dengan para tersangka.

Penyitaan dilakukan di berbagai lokasi strategis, yaitu 22 aset di wilayah Jabodetabek serta dua aset lainnya di Surabaya.

Menurut penilaian Zona Nilai Tanah (ZNT), total nilai aset yang disita mencapai Rp 882,5 miliar.

Jumlah ini menjadi indikasi kuat bahwa kasus korupsi di LPEI bukan perkara kecil, melainkan kejahatan finansial berskala besar yang merugikan negara secara signifikan.

Baca Juga: 19 Tahun Berlalu! Bagaimana Nasib Warga Sidoarjo yang Terdampak Lumpur Lapindo?

Jaringan Tersangka dan Modus Korupsi

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Dua di antaranya adalah pejabat tinggi LPEI, yaitu DW dan AS yang menjabat sebagai Direktur Pelaksana.

Sementara tiga tersangka lainnya berasal dari PT Petro Energy (PE), yakni JM selaku Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal yang juga menjabat sebagai Komisaris Utama PT PE, NN sebagai Direktur Utama PT PE, serta SMD yang berperan sebagai Direktur Keuangan PT PE.

Modus korupsi dalam skandal ini diduga melibatkan pemberian fasilitas kredit yang tidak sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Halaman:

Tags

Terkini