HUKAMANEWS - Skandal korupsi proyek jalur kereta api Besitang-Langsa kembali mencuat dengan penetapan tersangka baru.
Mantan Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Prasetyo Boeditjahjono, didakwa dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp1,1 triliun.
Proyek yang seharusnya mempercepat konektivitas Sumatera Utara dan Aceh ini justru menjadi ladang bancakan korupsi.
Baca Juga: Timnas Garuda Kejar Poin untuk Naik ke Peringkat Dua Meski Bakal Sengit Perlawanan dari Australia
Masyarakat kini menanti, apakah hukuman yang diberikan akan sebanding dengan besarnya kejahatan ini?
Korupsi Sistematis dari Tender hingga Pelaksanaan
Jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (17/3/2025), mengungkap modus operandi di balik kasus ini.
Prasetyo diduga memainkan peran penting dalam manipulasi tender proyek agar dimenangkan oleh PT Mitra Kerja Prasarana milik Freddy Gondowardojo.
Dengan cara ini, Prasetyo dan kroninya bisa mengamankan keuntungan fantastis.
"Syarat tersebut hanya dapat dipenuhi oleh PT Mitra Kerja Prasarana yang dimiliki oleh Freddy Gondowardojo," ujar jaksa saat membacakan dakwaan.
Tidak hanya mengatur pemenang tender, Prasetyo juga menerima commitment fee dari proyek ini.
Jaksa menyebutkan ia mengantongi Rp2,6 miliar sebagai keuntungan pribadi dari proyek ini. Namun, ia bukan satu-satunya yang menikmati dana hasil korupsi.
Siapa Saja yang Kebagian Jatah?
Korupsi proyek ini melibatkan banyak pihak yang juga menikmati uang haram tersebut.