Selain itu, ada Rp 135,2 miliar yang diduga mengalir melalui transaksi fiktif di Unit Bisnis Fast Moving Consumer Goods (FMCG).
Strategi Licik: Memanipulasi Pembukuan dan Target Keuntungan
Jaksa mengungkap bahwa kontrak kerja sama pengadaan alkes di PT Indofarma dilakukan tanpa studi kelayakan (feasibility study).
Tidak hanya itu, terdapat praktik manipulasi laporan keuangan dengan mengubah tanggal pembukuan agar tampak seolah-olah perusahaan mencapai target keuntungan tahunan.
Baca Juga: Mat Solar Meninggal Dunia! Perjuangan Panjang Bajuri Melawan Stroke Sejak 2017
Selain memperkaya diri sendiri, praktik korupsi ini juga menguntungkan sejumlah korporasi.
PT Promedik disebut menerima keuntungan dari piutang macet sebesar Rp 56,6 miliar dan manipulasi kredit sebesar Rp 68,2 miliar.
Sementara itu, Koperasi Nusantara diuntungkan sebesar Rp 35 miliar dari pencairan simpanan berjangka yang bersumber dari dana PT IGM.
Dampak Besar: Negara Rugi, Kepercayaan Publik Terguncang
Kasus ini menjadi sorotan publik karena skema korupsi yang melibatkan perusahaan BUMN strategis di sektor kesehatan.
Praktik penyalahgunaan dana ini bukan hanya berdampak pada keuangan negara, tetapi juga mencederai kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan industri kesehatan.
Majelis Hakim akan melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dan bukti dalam beberapa pekan mendatang.
Jika terbukti bersalah, Arief Pramuhanto dan rekan-rekannya dapat dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana berat.
Skandal ini menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap perusahaan pelat merah harus diperketat.