nasional

Skandal Korupsi Indofarma Terbongkar! Kerugian Negara Rp 377 M, Modus Licik Mantan Dirut Terungkap di Sidang

Selasa, 18 Maret 2025 | 11:00 WIB
Korupsi Indofarma: Dirut Didakwa! Arief Pramuhanto dan tiga lainnya dituduh merugikan negara Rp 377 M lewat rekayasa laporan keuangan. (HukamaNews.com / Pt Indofarma)

HUKAMANEWS - Kasus dugaan korupsi di PT Indofarma Tbk semakin menyeruak ke permukaan.

Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Indofarma, Arief Pramuhanto, didakwa merugikan negara hingga Rp 377 miliar.

Modus yang digunakan bukan hanya transaksi fiktif, tetapi juga manipulasi keuangan yang sistematis.

Sidang perdana kasus ini digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (17/3/2025). Arief Pramuhanto tidak sendiri dalam skandal ini.

Baca Juga: Google Pixel 9a Bocor, Spesifikasi Gahar dan Harga Resmi Terungkap Sebelum Rilis, Cek Detailnya di Sini!

Ia didakwa bersama tiga terdakwa lainnya, yakni Gigik Sugiyo Raharjo (eks Direktur PT Indofarma Global Medika/IGM), Cecep Setiana Yusuf (eks Head of Finance PT IGM), dan Bayu Pratama Erdiansyah (eks Manajer Akuntansi PT IGM).

Jaksa menegaskan bahwa keempatnya berperan dalam menyusun strategi yang mengakibatkan kebocoran keuangan negara.

Modus Korupsi: Rekayasa Laporan Keuangan dan Transaksi Fiktif

Jaksa membeberkan dua kategori utama dalam kasus ini.

Baca Juga: Revisi UU TNI, Usia Pensiun Naik, Prajurit TNI Bisa Jabat di Kementerian, Ini Faktanya

Kategori pertama mencakup pengeluaran dana yang tidak sah, seperti pembayaran fiktif untuk pengadaan alat kesehatan (alkes), salah transfer ke sejumlah perusahaan, serta deposito yang digunakan sebagai jaminan kredit perusahaan lain.

Kategori kedua adalah hilangnya hak negara akibat piutang macet dan pendapatan yang tidak diterima.

Investigasi yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan bahwa PT Indofarma mengalokasikan dana besar untuk berbagai transaksi yang tidak semestinya.

Salah satu transaksi mencurigakan adalah pengeluaran Rp 12,3 miliar untuk pembayaran bahan baku masker ke perusahaan perantara SWS (Hk) Ltd.

Baca Juga: DPR Bongkar Fakta! Revisi UU TNI Justru Batasi Peran Militer, Bukan Hidupkan Dwifungsi ABRI

Halaman:

Tags

Terkini