HUKAMANEWS - Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) tengah menjadi sorotan publik.
Salah satu poin yang paling menarik perhatian adalah kebijakan baru yang memungkinkan prajurit TNI untuk menduduki jabatan di kementerian dan lembaga negara.
Selain itu, ada pula perubahan pada usia pensiun yang kini diperpanjang.
Namun, di balik revisi ini, muncul perdebatan tentang dampaknya terhadap sistem ketatanegaraan dan keseimbangan kekuasaan di Indonesia.
Apa saja detail dari revisi ini, dan bagaimana implikasinya ke depan?
Tiga Poin Krusial dalam Revisi UU TNI
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa revisi UU TNI yang beredar di media sosial berbeda dengan yang sebenarnya dibahas di Komisi I DPR.
Ia menjelaskan bahwa hanya ada tiga pasal yang mengalami perubahan signifikan, yaitu Pasal 3, Pasal 53, dan Pasal 47.
1. Pasal 3: Kedudukan TNI Tetap di Bawah Presiden
Dalam revisi UU TNI, Pasal 3 tidak mengalami perubahan fundamental dalam hal kedudukan TNI.
Baca Juga: Mudik Ke Kampung Halaman, Saatnya Anak Bersosialisasi Lepas Dari Gawai
Pasal 3 ayat 1 tetap menegaskan bahwa pengerahan dan penggunaan kekuatan militer berada di bawah komando presiden.
Namun, perubahan terjadi pada ayat 2, di mana kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi TNI kini lebih dikoordinasikan dengan Kementerian Pertahanan.
Revisi ini disebut bertujuan untuk menciptakan sinergi yang lebih baik antara Kementerian Pertahanan dan TNI, sehingga proses administrasi menjadi lebih tertata.