Dampak lain dari penempatan prajurit TNI aktif pada jabatan sipil adalah timbulnya tarik menarik kewenangan/yurisdiksi prajurit TNI yang terlibat tindak pidana (termasuk korupsi) apakah diadili di peradilan umum atau peradilan militer.
Hal ini mengingat hingga saat ini belum ada revisi terhadap UU No. 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Berdasarkan UU tersebut, prajurit TNI yang melakukan tindak pidana militer dan tindak pidana umum diadili di peradilan militer.
Hal ini tentu menghambat upaya penegakan hukum terhadap prajurit TNI yang ada di jabatan sipil ketika terlibat dalam tindak pidana.
Baca Juga: Menteri PANRB: Instansi yang Siap Angkat CASN 2024 Bisa Mulai Dilakukan April 2025
Perubahan Pasal 47 ini nantinya akan semakin merusak pola organisasi dan jenjang karir ASN karena akan semakin memberikan ruang lebih luas bagi TNI untuk masuk ke semua jabatan sipil yang tersedia.
Sebelumnya, Imparsial mencatat terdapat 2.569 prajurit TNI aktif di jabatan sipil pada tahun 2023.
Sebanyak 29 perwira aktif menduduki jabatan sipil di luar lembaga yang ditetapkan oleh Undang-Undang TNI.
Penempatan prajurit TNI aktif dalam jabatan sipil mengabaikan spesialisasi, kompetensi, pengalaman, serta masa pengabdian ASN di instansi terkait.
Hal ini mengacaukan pola rekrutmen dan pembinaan karis ASN yang seharusnya diatur ajeg dan berjenjang.
Kedua, penambahan usia pensiun prajurit TNI.
Baca Juga: Samsung Galaxy A56 Tak Tertandingi! Inilah 10 Ponsel Paling Trending yang Bikin iPhone Tersingkir
Hal ini dapat dilihat pada usulan perubahan Pasal 53 Ayat (2) yang menambah masa usia pensiun prajurit TNI dari 58 tahun menjadi 60 tahun untuk perwira, serta dari 53 tahun menjadi 58 tahun untuk bintara dan tamtama.
Usulan perpanjangan masa dinas tersebut justru akan memicu inefisiensi di tubuh TNI, dapat menambah beban anggaran di sektor pertahanan, menghambat regenerasi di dalam tubuh TNI dan membuat macetnya jenjang karir dan kepangkatan yang berpotensi menyebabkan surplus perwira TNI tanpa jabatan.
Dalam hal surplus perwira tanpa jabatan, hal ini sesungguhnya telah menjadi masalah lama di dalam TNI, dan langkah yang dilakukan sebelumnya yaitu dengan mengkaryakan mereka di luar instansi militer seperti pada jabatan sipil justru hanya memunculkan masalah baru.
Kekhawatiran lain yang muncul adalah mengenai pasal 53 Ayat (3), yang memungkinkan perpanjangan masa jabatan bagi perwira tinggi bintang empat berdasarkan keputusan Presiden.