nasional

TNI Masuk Kejagung? PBNU dan Yenny Wahid Angkat Bicara, Ini Alasannya!

Minggu, 16 Maret 2025 | 17:30 WIB
PBNU sebut prajurit aktif tak punya kompetensi hukum untuk jabatan di Kejaksaan Agung & MA. (HukamaNews.com / Net)

"Kita minta klarifikasi kok ada standar-standar yang berbeda untuk jabatan sipil dengan jabatan yang dimiliki oleh TNI. Ini yang harus dikritisi oleh masyarakat sipil," ujarnya.

Kritik Publik dan Masa Depan Revisi UU TNI

Revisi UU TNI ini memunculkan perdebatan luas di kalangan akademisi, aktivis, dan tokoh masyarakat.

Banyak yang menilai kebijakan ini justru mengancam demokrasi dan membuka peluang militerisasi di ranah sipil.

Baca Juga: Bulan Puasa Ramadhan Saatnya Baca Surah Pendek Agar Hidup Termotivasi

Dengan tekanan publik yang semakin besar, diharapkan DPR dan pemerintah dapat meninjau kembali kebijakan ini dengan mempertimbangkan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Apakah langkah ini merupakan strategi memperkuat birokrasi atau justru langkah mundur bagi demokrasi Indonesia? Publik menunggu kejelasan.***

 

Halaman:

Tags

Terkini