"Dengan catatan, biasanya pensiun ini terus kan. Jadi, tiap tahun, bahkan tiap hari ada yang pensiun sesuai dengan umur masing-masing. Tentu akan menjadi bahan pertimbangan nanti input dan output-nya," ucapnya.
Setidaknya ada tiga poin penting yang diusulkan untuk dilakukan perubahan dalam RUU TNI, yakni kedudukan TNI, perpanjangan batas usia pensiun prajurit TNI, dan penambahan institusi di kementerian/lembaga yang bisa dijabat prajurit aktif TNI.
Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa, 18 Februari 2025, menyetujui RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
Baca Juga: Wow! Infinix Note 50 Pro+ Hadir dengan Desain Premium, Kamera Periskop, dan Harga Terjangkau
Pembahasan RUU TNI diusulkan masuk Prolegnas Prioritas 2025 didasarkan atas Surat Presiden RI Nomor R12/Pres/02/2025 tertanggal 13 Februari 2025.
Dengan begitu, RUU tersebut menjadi usul inisiatif dari pemerintah.
Sebelumnya, Komisi I DPR RI telah menggelar rapat pembahasan RUU TNI dengan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (11/3).
Selanjutnya, Komisi I DPR menggelar rapat pembahasan RUU TNI dengan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto beserta pimpinan tiga matra TNI lainnya di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (13/3).
Pada pekan sebelumnya, Komisi I DPR RI telah lebih dulu menggelar rapat dengan sejumlah pakar, akademisi, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) untuk mendengarkan masukan mengenai RUU TNI.***