nasional

Tanggapi Jutaan CPNS yang Ditunda Pengangkatannya, BKN Buka Peluang Bantu CPNS 2024 Bekerja Sementara di Perusahaan Lama

Jumat, 14 Maret 2025 | 15:47 WIB
Doa jutaan CPNS yang merasa terzholimi dengan keputusan penundaan pengangkatanya oleh Kementerian PANRB (Ist)

 

HUKAMANEW - Ada yang sudah terlanjur resign, ada juga yang sudah bayar penalty hingga Rp 75 juta ke perusahaan karena mengundurkan diri sebelum waktunya.

Bahkan ada yang keuangannya makin menipis, dan tak sampai hati memberikan kabar penundaan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) kepada orangtuanya.

Inilah gambaran jutaan pelamar CPSN yang ditunda pengangkatannya oleh Kementerian PANRB.

Untuk itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) membuka peluang untuk membantu CPNS 2024 yang terlanjur mengundurkan diri atau resign agar kembali bekerja secara sementara di perusahaan lamanya, hingga waktu pengangkatan pada 1 Oktober 2025.

Kepala BKN Zudan Arif mengatakan bantuan yang rencananya diberikan pihaknya berupa komunikasi dengan perusahaan lama tempat CPNS tersebut bekerja melalui pemangku kepentingan terkait.

Baca Juga: Tanda-tanda Baldah Thayyibah Sudah Mulai Terjadi, Salah Satunya Perguruan Islam Terbaik di Dunia Sulit Ditemukan

"Ini banyak masukan kepada saya untuk menunjukkan empati dari Pemerintah karena ada yang sudah terlanjur keluar dari pekerjaannya dan sekarang menganggur sebelum mengetahui adanya penyesuaian waktu pengangkatan CPNS," kata Zudan dalam rapat koordinasi yang dipantau secara daring di Jakarta, Senin.

Maka dari itu dalam rapat koordinasi tersebut, dirinya berharap adanya usulan dari berbagai pemangku kepentingan mengenai rencana itu.

Apabila para pemangku kepentingan terkait menyetujui usulan itu, ia akan meminta para instansi kementerian/lembaga bisa mendata perusahaan para CPNS yang terlanjur mengundurkan diri tersebut untuk dihubungi oleh BKN.

Jika CPNS tersebut sebelumnya bekerja di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Zudan menuturkan pihaknya akan menghubungi Kementerian BUMN agar CPNS itu bisa kembali bekerja untuk sementara waktu.

Baca Juga: Tak Disangka! Dasco Ungkap Keakraban Sri Mulyani dan Prabowo di Tengah Isu Reshuffle

Sementara apabila CPNS tersebut sebelumnya bekerja di perusahaan swasta atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) maka BKN akan menghubungi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) atau pemerintah daerah (pemda).

Meski upaya itu belum tentu berhasil dan dikabulkan seluruhnya oleh perusahaan yang sudah ditinggalkan CPNS, dia mengaku akan tetap mencoba cara tersebut apabila disetujui para pemangku kepentingan terkait.

"Kalau kami tidak berupaya pasti tidak ada hasil. Tapi kalau kami berupaya kemungkinannya masih ada dua, gagal atau berhasil untuk mengembalikan yang bersangkutan bisa bekerja kembali sampai dengan 30 September 2025 karena 1 Oktober 2025 sudah masuk sebagai CPNS," tuturnya.

Halaman:

Tags

Terkini