HUKAMANEWS - Kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menyoroti langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani kasus kliennya.
Menurut Ronny Talapessy, KPK tidak menunjukkan semangat dalam meningkatkan kualitas hukum di Indonesia.
Ia menilai, KPK justru menghindari proses praperadilan dengan buru-buru melimpahkan bukti dan status tersangka Hasto ke pengadilan.
Hal ini disampaikannya saat dikonfirmasi mengenai sidang praperadilan yang diajukan oleh Hasto pada Senin (10/3/2025).
“Dalam praperadilan pertama, terungkap banyak kejanggalan dan pelanggaran hukum acara pidana yang dilakukan oleh KPK. Bahkan, ahli yang dihadirkan KPK sendiri justru menguatkan argumen kami,” ujar Ronny.
Menurutnya, keterangan dari para ahli ini menjadi salah satu alasan mengapa KPK memilih menghindari proses praperadilan.
Ronny menduga, KPK enggan berdebat di ruang sidang dan lebih memilih melimpahkan berkas agar proses hukum tetap berjalan.
Baca Juga: Ssst, Dibalik Minyak Goreng MinyaKita, Ada Proyek Merugi
“KPK tidak menunjukkan semangat membangun sistem hukum berkualitas. Seharusnya, ada proses rasional dan argumentatif, bukan sekadar langkah pemaksaan,” lanjutnya.
Praperadilan Seharusnya Dihormati KPK
Ronny menegaskan bahwa KPK semestinya menghormati mekanisme praperadilan.
Menurutnya, jika memang yakin dengan bukti yang dimiliki, KPK tidak perlu menghindari proses tersebut.
“Praperadilan bisa menjadi ajang bagi KPK membuktikan bahwa penetapan tersangka terhadap Mas Hasto benar adanya. Ini juga bisa menjawab tudingan bahwa kasus ini merupakan bentuk kriminalisasi politik,” katanya.