HUKAMANEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya melimpahkan berkas perkara Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pelimpahan ini menandai babak baru dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menyeret nama Hasto.
Publik kini menanti sidang perdana yang akan membuka lebih banyak fakta terkait skandal politik ini.
Dengan batas waktu 14 hari, JPU harus segera menyusun dakwaan agar kasus ini segera bergulir di pengadilan.
Berkas Lengkap, KPK Serahkan Hasto ke JPU
Tim penyidik KPK resmi menyerahkan Hasto Kristiyanto dan barang bukti ke JPU pada Kamis, 6 Maret 2025. Langkah ini diambil setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
"Untuk dua perkara tersangka HK," kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, kepada wartawan, Kamis sore.
Dua perkara tersebut mencakup dugaan suap dan perintangan penyidikan.
Sejak hari ini, status penahanan Hasto berada di bawah kewenangan JPU.
Sesuai prosedur hukum, JPU memiliki waktu 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkannya ke pengadilan.
Baca Juga: Masya Allah, dokter Richard Lee Putuskan Menjadi Mualaf Usai Renungi Ujian dalam Perjalanan Hidupnya
Terjerat Suap dan Perintangan Penyidikan
Hasto resmi ditahan KPK pada 20 Februari 2025. Ia diduga terlibat dalam skandal suap terkait penetapan anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024.
Kasus ini juga menyeret sejumlah nama lain, termasuk Harun Masiku, Wahyu Setiawan, Saeful Bahri, Agustiani Tio Fridelina, dan Donny Tri Istiqomah.