KPK Serahkan Hasto Kristiyanto ke Jaksa, Sidang Korupsi Kian Dekat!

photo author
- Kamis, 6 Maret 2025 | 18:00 WIB
Hasto Kristiyanto diserahkan ke JPU, kasus suap dan perintangan penyidikan KPK segera disidangkan. Fakta baru akan terungkap! (HukamaNews.com / Rmol)
Hasto Kristiyanto diserahkan ke JPU, kasus suap dan perintangan penyidikan KPK segera disidangkan. Fakta baru akan terungkap! (HukamaNews.com / Rmol)

Lebih dari sekadar menerima suap, Hasto diduga aktif menghalangi penyidikan KPK.

Pada 8 Januari 2020, ia disebut memerintahkan Nur Hasan, penjaga rumah aspirasi yang biasa digunakan sebagai kantor, untuk menghubungi Harun Masiku.

Hasto diduga meminta Harun merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri sebelum operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan.

Bahkan, pada 6 Juni 2024, Hasto kembali berusaha menghilangkan jejak.

Baca Juga: Fix! OnePlus 13 dan 13R Dapat 4 Update Android Plus 6 Tahun Keamanan, Ini Klarifikasinya

Sebelum menjalani pemeriksaan KPK, ia diduga memerintahkan stafnya, Kusnadi, untuk menenggelamkan sebuah ponsel yang berisi informasi penting terkait pelarian Harun Masiku.

Tak hanya itu, Hasto juga disebut mengarahkan beberapa saksi agar tidak memberikan keterangan sebenarnya saat diperiksa oleh KPK.

Jejak Aliran Dana Suap

Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka suap.

Donny dikenal sebagai orang kepercayaan Hasto dan diduga terlibat dalam penyaluran uang haram kepada Wahyu Setiawan.

KPK mengungkap bahwa sebagian dana suap tersebut berasal dari Hasto, meski jumlah nominalnya masih dirahasiakan.

Baca Juga: Sudah Dipagari Barcode, BBM Bersubsidi Tetap Bocor, Negara Rugi Empat Milyar Rupiah Lebih

Tak berhenti di situ, KPK turut mencegah mantan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Hamonangan Laoly, bepergian ke luar negeri.

Sejak 24 Desember 2024, Ketua DPP PDIP tersebut dilarang meninggalkan Indonesia selama enam bulan ke depan.

Langkah ini memunculkan spekulasi bahwa Yasonna bisa saja memiliki keterkaitan dengan kasus ini.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X