nasional

Senyum Penuh Arti Saat Dua Sahabat Anies Baswedan dan Tom Lembong Berjabat Tangan, Senyum di Tengah Ketidakadilan Para Penegak Hukum

Kamis, 6 Maret 2025 | 17:44 WIB
Saling berjabat tangan kehadiran Anies Baswedan dukung sahabatnya Tom Lembong, di PN Jakpus, pada Kamis (6/3)

Tom Lembong didakwa dalam menerbitkan izin impor tanpa melalui prosedur yang semestinya dan bekerja sama dengan sejumlah pengusaha untuk mengendalikan harga gula di pasar.

Selain itu, Tom diduga telah mengeluarkan Surat Pengakuan Impor/Persetujuan Impor GKM kepada beberapa perusahaan tanpa rapat koordinasi antar kementerian serta tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Beberapa perusahaan yang mendapat izin impor itu antara lain PT Angels Products, PT Makassar Tene, PT Sentra Usahatama Jaya, PT Medan Sugar Industry, PT Permata Dunia Sukses Utama, PT Andalan Furnindo, PT Duta Sugar International, PT Berkah Manis Makmur, dan PT Kebun Tebu Mas.

Baca Juga: Sudah Dipagari Barcode, BBM Bersubsidi Tetap Bocor, Negara Rugi Empat Milyar Rupiah Lebih

Selain itu, jaksa menilai Thomas Lembong menyalahgunakan kewenangannya dengan memberikan izin kepada perusahaan-perusahaan gula rafinasi yang tidak berhak mengolah GKM menjadi Gula Kristal Putih (GKP).

Bahkan, impor GKM ini dilakukan saat produksi dalam negeri sudah mencukupi dan bertepatan dengan musim giling tebu, sehingga berpotensi merugikan petani lokal.

Tak hanya itu, Thomas juga diduga telah menunjuk koperasi kepolisian dan TNI-Polri untuk mengendalikan stok dan harga gula, alih-alih memberikan tugas tersebut kepada perusahaan BUMN yang lebih berkompeten dalam stabilisasi harga dan distribusi pangan.

PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) juga disebut ikut serta dalam pengaturan harga jual gula kepada distributor di atas Harga Patokan Petani (HPP).***

Halaman:

Tags

Terkini