HUKAMANEWS - Jakarta kembali diguncang skandal korupsi berskala besar yang melibatkan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh LPEI.
Kasus ini menyoroti celah pengawasan keuangan yang lemah, berpotensi merugikan negara hingga Rp11,7 triliun.
KPK terus mendalami aliran dana mencurigakan yang melibatkan PT Petro Energy, salah satu penerima kredit bermasalah.
Baca Juga: Jakarta Darurat! Banjir Setinggi 5 Meter Lumpuhkan 77 RT dan 5 Ruas Jalan di Sejumlah Wilayah
Publik menanti langkah tegas KPK dalam menindak kasus korupsi yang semakin marak terjadi.
Lima Tersangka, Dua dari LPEI dan Tiga dari PT Petro Energy
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo, mengungkapkan bahwa penetapan lima tersangka dilakukan pada 20 Februari 2025.
Para tersangka berasal dari dua institusi berbeda, yakni LPEI dan PT Petro Energy.
Dua orang dari LPEI adalah DW dan AS yang menjabat sebagai Direktur Pelaksana.
Sementara itu, tiga tersangka lain berasal dari PT Petro Energy, yaitu JM selaku pemilik perusahaan, NN sebagai Direktur Utama, dan SMD yang menjabat sebagai Direktur Keuangan.
Kasus ini bermula dari pemberian fasilitas kredit yang dilakukan LPEI kepada 11 debitur, salah satunya PT Petro Energy.
Kredit yang seharusnya mendukung kegiatan ekspor ternyata diduga diselewengkan, sehingga menimbulkan potensi kerugian negara dalam jumlah fantastis.
Modus Dugaan Korupsi: Kredit Fiktif atau Penyalahgunaan Dana?