HUKAMANEWS - Sidang perdana Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan, segera digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Kasus ini berawal dari dugaan korupsi impor gula di Kemendag tahun 2015-2016.
Kejaksaan Agung telah menetapkan 11 tersangka dalam skandal ini, termasuk Tom Lembong dan Charles Sitorus.
Sidang yang akan dimulai pada 6 Maret 2025 ini menjadi sorotan publik karena menyeret nama besar.
Baca Juga: Mudik Lebaran 2025 Lebih Hemat! Tiket Pesawat Turun dan Tarif Tol Dapat Diskon, Cek Info Lengkapnya!
Kasus korupsi impor gula di Kemendag diduga menyebabkan kerugian negara mencapai triliunan rupiah.
Skema yang dimainkan para tersangka melibatkan manipulasi izin impor dan penggelembungan harga.
Jaksa penuntut umum (JPU) siap membacakan dakwaan di ruang sidang utama PN Jakarta Pusat.
Publik menantikan bagaimana fakta-fakta persidangan akan membuka jaringan permainan di balik kebijakan impor gula.
Baca Juga: Pemerintah Bayari Sebagian PPN Tiket Mudik Pesawat, Senang Dong!
Berdasarkan informasi dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, perkara ini telah teregister dengan nomor 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst.
Agenda sidang perdana adalah pembacaan dakwaan oleh JPU, yang dijadwalkan berlangsung pada pukul 09.00 WIB.
Proses hukum ini akan menguji sejauh mana keterlibatan Tom Lembong dalam kasus yang mengguncang dunia perdagangan nasional.
Tom Lembong dan Charles Sitorus dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2021 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Bayangkan, Tujuh Ratus Unit Maung Sudah Di Tangan TNI - Polri