Salah satunya adalah Dr. Oman Fathurohman SW, M.Ag, Ketua Bidang Hisab dan Iptek Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah.
Perhitungan ini dilakukan dengan mempertimbangkan posisi matahari dan bulan agar hasilnya sesuai dengan ketentuan syariat.
Setiap daerah memiliki perbedaan waktu yang bisa mencapai beberapa menit antara satu kota dan kota lainnya.
Oleh karena itu, sangat penting untuk menggunakan jadwal yang dikeluarkan oleh otoritas resmi agar tidak terjadi kesalahan dalam menjalankan ibadah.***