Salah satunya adalah Dr. Oman Fathurohman SW, M.Ag, Ketua Bidang Hisab dan Iptek Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah.
Perhitungan ini dilakukan dengan mempertimbangkan posisi matahari dan bulan agar hasilnya sesuai dengan ketentuan syariat.
Setiap daerah memiliki perbedaan waktu yang bisa mencapai beberapa menit antara satu kota dan kota lainnya.
Oleh karena itu, sangat penting untuk menggunakan jadwal yang dikeluarkan oleh otoritas resmi agar tidak terjadi kesalahan dalam menjalankan ibadah.***
Artikel Terkait
Sonim XP Pro Thermal, Ponsel Tangguh dengan Kamera Termal FLIR, Solusi Canggih untuk Profesional
Peserta Cek Kesehatan Gratis Tertinggi Ada di Jawa Tengah, Semakin Sadar Jaga Kesehatan
Kementerian Agama Sebut Pantauan Hilal Sudah Terlihat di Aceh, Jadi Penanda 1 Ramadan 1446 H Jatuh 1 Maret 2025
Zakat Bisa Menjadi Pengurang Pajak, Kementerian Agama Tengah Pelajari Konsepnya
Kocak, Desain Kementerian Agama Malah Tulis 1 Syawal Bukannya 1 Ramadan untuk Awal Puasa, Netizen Spontan Dah Mau Lebaran Aja