HUKAMANEWS -Beli Pertamax bukan karena sombong kebanyakan uang atau sadar menjaga performa mesin, namun ditengah keterbatasan pendapatan, pembelian Pertamax terpaksa dilakukan oleh warga desa karena pembelian BBM terdekat hanya ada di Pertashop. Padahal, dominasi warga desa adalah orang kurang mampu.
Pertashop diketahui tidak melayani BBM subsidi jenis Pertalite dan hanya melayani pembelian Pertamax. Dan Pertashop sebagai layanan terdekat yang bisa dijangkau warga desa.
Ketua Umum Organisasi Desa Parade Nusantara,Arya jaya Wardhana SH M. menyebut jumlah pelanggan Pertamax di lebih dari 27 ribu desa di Indonesia yang membeli Pertamax di Pertashop setiap harinya mencapai puluhan juta.
Baca Juga: Bapanas Bilang Stok Pangan Aman, Asal Masyarakat Jangan Boros Selama Puasa Ramadhan
"Pelayanan BBM bagi warga desa dominasi dilakukan oleh Pertashop dan Pertashop hanya melayani Pertamax. Jika ternyata selama ini yang didapat ternyata pertalite dan harus bayar dengan harga Pertamax tentu merugikan jutaan warga desa yang tinggal di puluhan ribu desa," tambah Ketua Umum Parade Nusantara itu.
Disaat yang berbeda, Mantan Ketua Komisi Advokasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Rolas Sitinjak, menyebutkan, sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pihak penjual harus memberikan informasi yang jelas kepada konsumen. Rolas menilai, dalam hal pemenuhan kebutuhan bahan bakar minyak (BBM), masyarakat telah memercayakan ini kepada pemerintah, yaitu Pertamina. Namun, kasus dugaan korupsi justru ditemukan di salah satu anak perusahaan penyuplai BBM ini.
"Di benak masyarakat, negara seharusnya dipercaya 100 persen. Kalau bukan negara, siapa lagi yang akan dipercaya. Kalau dia melakukan penipuan publik, itu fatal," ujar Rolas.
Rolas menekankan, pemerintah harus melakukan audit total kepada PT Pertamina Patra Niaga atas kasus dugaan korupsi yang merugikan negara hingga Rp 193,7 triliun.
"Menurut saya, ada SOP (standard operating procedure). Ini diperlukan audit total," lanjutnya.***