nasional

Kejagung Usut Korupsi Minyak Mentah Rp193 T, 4 Saksi Diperiksa dan 7 Orang Ditahan, Ini Dia Nama-Nama yang Terlibat

Rabu, 26 Februari 2025 | 07:00 WIB
Kasus korupsi minyak di Pertamina makin panas! Kejagung periksa saksi & sita bukti, total kerugian capai Rp193 triliun. (HukamaNews.com / Pertamina)

HUKAMANEWS - Kejaksaan Agung (Kejagung) semakin dalam mengusut kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produksi kilang di PT Pertamina.

Skandal ini disebut-sebut merugikan negara hingga Rp193,7 triliun, jumlah yang bisa menopang berbagai sektor ekonomi nasional.

Empat saksi baru saja diperiksa, memberikan gambaran lebih jelas terkait jaringan korupsi yang melibatkan pejabat tinggi dan sektor energi.

Pemeriksaan terhadap keempat saksi ini berkaitan erat dengan peran Riva Siahaan (RS), Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, serta enam tersangka lainnya.

Baca Juga: Kasus Dugaan Gratifikasi Rita Widyasari, KPK Panggil Japto Soerjosoemarno Usai Sita 11 Mobil Mewah dan Uang Rp56 M dari Rumahnya

Nama-nama yang diperiksa antara lain FTS, MIS, AA, dan RM, yang memiliki posisi strategis dalam tata kelola migas nasional.

Kejagung tampaknya tengah menelusuri bagaimana kebijakan impor minyak mentah dan produk kilang diduga disalahgunakan untuk kepentingan segelintir pihak.

Pihak Kejagung menegaskan bahwa pemeriksaan ini bertujuan memperkuat bukti dan menyempurnakan berkas perkara.

Namun, publik masih bertanya-tanya, bagaimana mungkin kasus sebesar ini bisa terjadi selama bertahun-tahun tanpa terendus lebih awal?

Baca Juga: Umpat Bajingan dan Jahanam, Penulis Tere Liye Geram dengan 7 Bandit Pertamina, Oplos Pertamax Jadi Pertalite

Dalam pengembangan kasus, penyidik telah menetapkan tujuh tersangka utama yang diduga berperan dalam merancang skema korupsi ini.

Selain Riva Siahaan, ada juga SDS, ZF, AP, MKAN, DW, dan DRJ, yang sebagian besar menduduki jabatan penting di Pertamina dan perusahaan terkait.

Skandal ini menjadi bukti bahwa celah dalam pengawasan industri migas masih cukup besar, memungkinkan manipulasi yang akhirnya merugikan negara.

Dalam konferensi pers yang digelar Kejagung, Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah ditemukan alat bukti yang cukup.

Baca Juga: Pidatonya Tegas Bakal Sikat BUMD yang Buntung dan Jadi Sarang Timses, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Dinilai Cocok Maju Capres 2029

Halaman:

Tags

Terkini