PDIP telah mengajukan praperadilan terhadap status tersangka Hasto Kristiyanto dan sidang perdana dijadwalkan pada 3 Maret di PN Jakarta Selatan.
Tim hukum PDIP pun kembali mendaftarkan dua berkas perkara praperadilan untuk membela hak hukum Hasto.
Langkah ini menunjukkan bahwa partai tetap mengikuti jalur konstitusional dalam menyikapi kasus yang menimpa Sekjennya.
“Kami akan tetap mengikuti praperadilan karena mekanisme praperadilan adalah hak hukum kami,” ujar Ronny menegaskan.
Di sisi lain, Ketua DPP PDIP bidang Kehormatan, Komarudin, menegaskan bahwa kepemimpinan partai tetap berada di tangan Megawati tanpa adanya pengalihan komando ke pihak lain.
“Ibu Ketua Umum tidak menunjukkan Plt. Sekjen. Komando dikendalikan langsung oleh Ketua Umum Megawati Soekarnoputri,” ujar Komarudin menutup pernyataannya.
Kasus ini tidak hanya menjadi ujian bagi PDIP, tetapi juga bagi soliditas internal partai dalam menghadapi badai politik.
Dengan tetap berpegang pada strategi hukum dan kepemimpinan yang kuat, PDIP berusaha memastikan bahwa dinamika politik yang terjadi tidak menggoyahkan stabilitas partai menjelang pemilu mendatang.***