Pada 24 Desember 2024, KPK menetapkan dua tersangka baru, yakni Hasto Kristiyanto dan seorang advokat bernama Donny Tri Istiqomah.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa Hasto berperan mengatur dan mengendalikan Donny Tri Istiqomah dalam melobi anggota KPU Wahyu Setiawan.
Tujuannya adalah agar Harun Masiku bisa ditetapkan sebagai anggota DPR RI dari Dapil Sumsel I.
Selain itu, Hasto juga diduga terlibat dalam pengantaran uang suap yang diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui perantara Agustiani Tio Fridelina.
“HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada periode 16 Desember 2019 sampai dengan 23 Desember 2019,” ungkap Setyo Budiyanto.
Dugaan Perintangan Penyidikan: Hasto Terjerat Obstruction of Justice
Tak hanya terseret dalam kasus suap, Hasto juga dijerat dalam kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Penyidik KPK menilai bahwa Hasto berupaya menghambat jalannya proses hukum dalam kasus ini.
Hal ini semakin memperumit posisi politikus senior PDIP tersebut di tengah gelombang sorotan publik.
Meskipun KPK menegaskan bahwa penyidikan kasus ini dilakukan secara profesional tanpa unsur politisasi, berbagai pihak menilai bahwa kasus ini memiliki dampak besar terhadap dinamika politik nasional, terutama menjelang Pilkada Jakarta dan Pemilu 2029 mendatang.
Babak Baru yang Mengguncang Politik Nasional
Pemanggilan Hasto Kristiyanto oleh KPK sebagai tersangka menambah daftar panjang kasus korupsi yang menyeret nama-nama besar dalam perpolitikan Indonesia.
Kasus ini pun mengingatkan publik pada misteri keberadaan Harun Masiku yang hingga kini belum ditemukan. Apakah pemanggilan Hasto akan membuka tabir baru dalam skandal ini?