HUKAMANEWS – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, resmi dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR serta dugaan perintangan penyidikan.
Langkah ini menjadi titik panas baru dalam kasus yang telah lama mengguncang dunia politik Indonesia.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengonfirmasi bahwa pemanggilan Hasto dijadwalkan hari ini, Kamis (20/2/2025).
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya KPK dalam menuntaskan kasus suap terkait Harun Masiku yang hingga kini masih buron.
Baca Juga: iPhone SE Resmi Dihentikan, Akhir dari Era Ponsel Klasik Apple?
Hasto Klaim Ada Kejanggalan dalam Proses Hukum
Menanggapi pemanggilan ini, Hasto menegaskan bahwa dirinya akan memenuhi panggilan KPK sebagai bentuk ketaatan terhadap hukum.
Namun, ia juga mengungkapkan keberatan terkait status tersangka yang disematkan kepadanya.
Menurutnya, ada banyak kejanggalan dalam proses hukum yang berjalan, terutama dalam sidang praperadilan yang pernah diajukan sebelumnya.
“Besok saya akan hadir memenuhi panggilan KPK karena ini adalah tanggung jawab setiap warga negara. Tetapi, kalau kita lihat dari sidang praperadilan, ada banyak kejanggalan karena saya bukan pejabat negara dan tidak ada kerugian negara dalam kasus ini,” ujar Hasto.
Baca Juga: Hasto Kristiyanto Dijerat KPK, Murni Hukum atau Manuver Politik? Ini Faktanya
Sebelumnya, gugatan praperadilan yang diajukan Hasto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berakhir dengan keputusan yang menolak permohonannya.
Hakim tunggal Djuyamto menyatakan bahwa permohonan tersebut tidak dapat diterima dan dianggap kabur.
Peran Hasto dalam Kasus Suap Harun Masiku
Penetapan status tersangka terhadap Hasto merupakan bagian dari perkembangan penyidikan KPK dalam kasus suap Harun Masiku.