HUKAMANEWS - Memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi pada siang tadi hari Rabu, 19 Februari 2025, sekitar pukul 09.25 WIB, Walikota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu bersama suaminya, Alwin Basri, atas keduanya langsung dilakukan penahanan hingga 20 hari kedepan.
Hal ini disampaikan Ketua KPK, Ibnu Widodo usai menghadirkan keduanya menggunakan rompi berwarna oranye KPK saat konferensi pers.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR), yang biasa disapa Mbak Ita, dan suaminya sekaligus Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah, Alwin Basri (AB), setelah diduga kuat terlibat dalam sejumlah kasus dugaan korupsi mulai dari pengadaan meja dan kursi, pemotongan tunjangan aparatur sipil negara (ASN), dan gratifikasi.
Baca Juga: Mendikti Saintek Kena Reshuffle, Satryo Lengser! Ada Masalah Serius di Balik Keputusan Ini?
"Bahwa sejak saat HGR menjabat sebagai Wali Kota Semarang, HGR dan AB telah menerima sejumlah uang dari fee atas pengadaan meja kursi fabrikasi SD pada Dinas Pendidikan Kota Semarang TA 2023, pengaturan proyek penunjukan langsung pada tingkat kecamatan TA 2023, dan permintaan uang ke Bapenda Kota Semarang," kata Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu, 19 Februari 2025.
Ibnu mengatakan, Alwin Basri diduga memerintahkan anak buahnya berinisial MF untuk menunjuk PT Deka Sari Perkasa sebagai perusahaan penyedia pengadaan meja dan kursi.
Pada bulan Juni 2023, Mbak Ita memerintahkan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menyisihkan 10 persen anggaran untuk digunakan di APBD-P, dan ia meminta Dinas Pendidikan untuk mengurangi beberapa pekerjaan fisik.
Baca Juga: Foto Low-Light Buram? Pakai Fitur Baru OnePlus 13 di Instagram Ini, Dijamin Hasilnya Auto Keren!
Kemudian, Alwin memerintahkan Kadis Pendidikan Semarang untuk memasukkan usulan anggaran Rp 20 miliar ke APBD perubahan.
"Bahwa atas keterlibatan dari AB membantu pihak PT Deka Sari Perkasa berinisial RUD mendapatkan proyek tersebut, RUD telah menyiapkan uang sebesar Rp 1.750.000.000 atau sebesar 10 persen untuk AB (Alwin Basri)," ujarnya.
Di sisi lain, Ibnu mengatakan, Mbak Ita juga meminta tambahan uang atas Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dari insentif pungutan. Pada Desember 2022, Mbak Ita menandatangani draf Keputusan Wali Kota Semarang tentang Alokasi Besaran Insentif Pemungutan Pajak dan/atau Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kota Semarang.
KPK Mbak Ita meminta kepada anak buahnya berinisial IIN untuk memberikan uang tambahan setiap triwulannya.
"Bahwa atas permintaan dari HGR, pada periode bulan April sampai Desember 2023, IIN memberikan uang sekurang-kurangnya Rp 2.400.000.000 kepada HGR dan AB yang dipotong dari iuran sukarela Pegawai Bapenda Kota Semarang dari TPP triwulan 1 sampai 4 tahun 2023, dengan rincian pemberian per orang per triwulan Rp 300.000.000," tuturnya.