Selain mencopot Jampidsus Febrie Adriansyah, Presiden juga diharapkan memerintahkan Jaksa Agung agar memberikan izin bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk ikut menangani kasus ini.
Jika dibiarkan berlarut-larut, kasus Zarof Ricar bukan hanya merusak citra peradilan Indonesia, tetapi juga mengikis kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Publik tentu tidak ingin kasus ini berakhir seperti skandal-skandal hukum lainnya, yang hilang begitu saja tanpa kejelasan.
Kini, semua mata tertuju pada langkah yang akan diambil oleh pemerintah. Apakah Prabowo berani bertindak tegas?***