nasional

Firnando Ganinduto Ajak Media Kawal UU BUMN, Reformasi Besar Demi Profesionalisme dan Transparansi

Jumat, 14 Februari 2025 | 10:00 WIB
Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Partai Golkar, Firnando Ganinduto, saat menerima audiensi Jaringan Pemred Promedia (JPP) pada Rabu, 12 Februari 2025. Ketua Umum JPP Sunardi Panjaitan (kedua dari kanan) mewakili media-media di JPP turut hadir dalam audiensi ini. (Dok. Promedia / HukamaNews.com)

HUKAMANEWS - Pengesahan Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) menandai era baru bagi perusahaan pelat merah di Indonesia.

Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Firnando Ganinduto, mengajak media untuk ikut mengawal implementasi regulasi ini agar berjalan sesuai tujuan.

Langkah ini diyakini bisa memperkuat posisi BUMN agar lebih profesional, efisien, dan berdaya saing global.

Ajakan ini disampaikan Firnando saat menerima audiensi Jaringan Pemred Promedia (JPP) di Ruang Rapat Fraksi Partai Golkar, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 12 Februari 2025.

Baca Juga: Unboxing Oppo Find N5 Resmi! Ponsel Lipat Tertipis dengan Performa Gahar, Siap Jegal Samsung?

Menurutnya, UU BUMN yang baru disahkan pada 4 Februari 2025 ini merupakan reformasi besar setelah 22 tahun tidak mengalami revisi.

Transparansi dan Partisipasi Publik dalam Penyusunan UU BUMN

Firnando menegaskan bahwa pembahasan UU BUMN dilakukan secara terbuka dan transparan, sesuai dengan prosedur yang berlaku di DPR RI.

Partisipasi publik juga menjadi aspek penting dalam penyusunan regulasi ini.

"Dalam prosesnya, kami melibatkan lima profesor dari berbagai institusi untuk memberikan masukan akademik dan kajian ilmiah yang objektif," ungkapnya.

Beberapa akademisi yang turut memberikan saran adalah Prof. Dr. Yetty Komalasari Dewi (UI), Prof. Dr. Paripurna P. Sugarda (FH UGM), Prof. Didik J. Rachbini (FEB UI), Dr. Yuli Indrawati (FH UI), dan Dr. Toto Pranoto dari Lembaga Manajemen FEB UI.

Baca Juga: Sopir Truk Loncat Sebelum Tabrakan, Kecelakaan Maut di GT Ciawi Tuai Pertanyaan Publik

Poin Penting dalam UU BUMN yang Baru

Reformasi UU BUMN tidak hanya soal regulasi, tetapi juga membawa beberapa perubahan fundamental dalam tata kelola perusahaan pelat merah.

Pertama, definisi BUMN disesuaikan agar lebih relevan dengan kondisi terkini, sehingga mampu menjalankan tugasnya secara optimal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Halaman:

Tags

Terkini