Selain itu, empat orang ahli dihadirkan dalam sidang untuk memastikan bahwa tindakan projustitia yang dilakukan KPK telah sesuai dengan hukum.
Langkah KPK ini membuktikan bahwa penetapan tersangka terhadap Hasto bukanlah tindakan tanpa dasar.
Fakta-fakta yang terungkap dalam sidang semakin memperkuat keyakinan bahwa Hasto memiliki keterlibatan dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.
Baca Juga: iPhone SE 4 Segera Rilis! Apple Siapkan Kejutan untuk Pengguna Setia
Dalih Hasto: KPK Bertindak Sewenang-wenang
Dalam gugatannya, Hasto menilai bahwa KPK bertindak sewenang-wenang dalam menetapkan dirinya sebagai tersangka.
Ia berargumen bahwa penyidik KPK hanya menggunakan bukti lama yang sebenarnya sudah diuji di pengadilan dan memiliki kekuatan hukum tetap.
Tim hukum Hasto juga menyoroti bahwa tidak ada bukti yang menyebutkan keterlibatan langsung Hasto dalam menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk kepentingan PAW Harun Masiku.
Namun, dalih ini tidak cukup kuat di hadapan hakim. Dengan bukti dan keterangan saksi yang diajukan oleh KPK, hakim menilai bahwa keberatan Hasto tidak berdasar sehingga permohonan praperadilan ditolak.
Baca Juga: Pelukan Hangat Prabowo dan Erdogan, Sinyal Diplomasi Erat Indonesia-Turki?
Hasto dan Donny Tri Istiqomah Masih Belum Ditahan
Meski status tersangka tetap melekat, hingga saat ini KPK belum melakukan penahanan terhadap Hasto maupun rekannya, Donny Tri Istiqomah.
Keduanya diduga terlibat dalam skandal suap yang menyeret nama Wahyu Setiawan, mantan Komisioner KPU.
KPK memiliki kewenangan untuk menahan mereka kapan saja jika dianggap perlu untuk kepentingan penyidikan.
Keputusan ini tentu mempengaruhi peta politik nasional, terutama menjelang tahun politik 2025. Status hukum Hasto bisa berdampak pada elektabilitas PDIP dan strategi politik ke depan.