HUKAMANEWS - Sidang praperadilan Hasto Kristiyanto digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kuasa hukumnya, Ronny Talapessy, menegaskan kesiapan tim dalam menghadapi sidang ini.
Mereka membawa bukti dan argumentasi yang menyebut penetapan tersangka Hasto tidak memiliki dasar hukum kuat.
Kasus ini dinilai lebih bermuatan politis daripada yuridis, sehingga menimbulkan pertanyaan publik.
Kuasa hukum Hasto Kristiyanto menyatakan bahwa tim mereka sudah siap sepenuhnya menghadapi sidang praperadilan yang dijadwalkan hari ini.
Ronny Talapessy, pengacara Hasto, menegaskan bahwa pihaknya akan mengajukan berbagai bukti dan argumentasi hukum.
Menurut Ronny, penetapan status tersangka terhadap Sekjen PDIP tersebut tidak adil dan sarat dengan kepentingan di luar hukum.
Ia juga mengungkapkan bahwa kasus ini sudah pernah disidangkan dan memiliki putusan inkracht yang seharusnya mengikat semua pihak.
Baca Juga: Siap Jadi Raja Fotografi Smartphone, Inilah Bocoran Kamera Xiaomi 15 Ultra
Ronny menilai bahwa langkah KPK dalam menetapkan kembali Hasto sebagai tersangka tidak sejalan dengan prinsip negara hukum.
"Kami akan menghadirkan bukti bahwa tidak ada satu pun fakta hukum yang secara langsung mengaitkan Mas Hasto dengan dugaan suap Harun Masiku," ujar Ronny.
Tim hukum berharap sidang praperadilan ini bisa menjadi ajang pengujian bagi keputusan penyidik KPK.
Ronny menegaskan bahwa pihaknya menginginkan hakim mempertimbangkan seluruh proses hukum yang telah berlangsung.
Baca Juga: Samsung Galaxy Z Fold7 dan Flip7 Bocor! Upgrade Gahar, Layar Makin Mulus, Siap Jadi HP Lipat Terbaik