"KPK seharusnya tunduk pada keputusan pengadilan yang telah inkracht dan tidak membuat tafsir hukum sendiri," tambahnya.
Kasus dugaan suap yang menyeret nama Hasto Kristiyanto kembali mencuat setelah KPK menetapkannya sebagai tersangka.
Dugaan keterlibatan Hasto dalam kasus ini berkaitan dengan buronan Harun Masiku, yang hingga kini masih belum ditemukan.
Publik mempertanyakan alasan KPK mengangkat kembali kasus yang telah memiliki putusan tetap di pengadilan.
Baca Juga: Kecelakaan Beruntun di Tol Ciawi, Ini Daftar Korban dan Kronologi Kejadiannya
Sebagai bagian dari upaya hukum, tim kuasa hukum Hasto optimis bisa membuktikan bahwa klien mereka tidak terlibat.
Sidang praperadilan ini menjadi ujian bagi independensi dan objektivitas sistem peradilan Indonesia.
Putusan hakim dalam sidang ini akan menentukan apakah status tersangka Hasto Kristiyanto bisa dibatalkan atau tetap berlanjut.
Kasus ini juga menjadi perhatian luas karena melibatkan salah satu petinggi partai politik besar di Indonesia.
Sidang praperadilan ini diharapkan berjalan transparan dan adil demi menegakkan prinsip hukum yang objektif.
Baca Juga: Tragedi Maut di Gerbang Tol Ciawi, Inilah Fakta-Fakta Kecelakaan Beruntun yang Tewaskan 8 Orang
Masyarakat menantikan hasil sidang ini, apakah akan menjadi preseden penting dalam sistem hukum atau justru memperpanjang polemik politik.***
Artikel Terkait
KPK Panggil Staf Hasto Kristiyanto, Apa yang Tersembunyi di Balik Dugaan Suap PAW DPR yang Bikin Heboh?
Ogah Disamakan dengan Firli Bahuri, Ketua KPK Setyo Budiyanto Jamin Kasus Hasto Tak Akan Mangkrak!
Drama Hasto di KPK: Megawati dan Prabowo Disebut Sepakat, Ada Apa di Balik Layar?
Mahasiswa Dipanggil KPK! Apa yang Hugo Tahu Soal Hasto dan Suap Politik PDIP?
KPK Respons Dugaan Pemeriksaan Firli Bahuri dalam Kasus Hasto Kristiyanto