HUKAMANEWS - Usulan motor gede (moge) masuk jalan tol kembali menjadi perbincangan hangat.
Anggota DPR menyebut kebijakan ini berpotensi meningkatkan pendapatan negara bukan pajak (PNBP).
Namun, di balik peluang ekonomi, ada kekhawatiran soal keselamatan di jalan raya.
Muncul juga pro kontra di kalangan pengamat transportasi hingga masyarakat. Apakah usulan ini layak diterapkan?
Anggota Komisi V DPR RI, Andi Iwan Darmawan Aras, mengusulkan agar moge diizinkan melintas di jalan tol.
Dalam Rapat Kerja bersama Kementerian Pekerjaan Umum di Kompleks Parlemen, Senayan, ia menyampaikan pendapat bahwa kebijakan ini dapat mendongkrak pendapatan negara.
Menurut Andi, moge memiliki potensi ekonomi yang besar. Ia menyebut jumlah moge di Indonesia cukup signifikan untuk menjadi sumber PNBP.
“Kalau moge bisa masuk tol, itu akan menjadi salah satu potensi pendapatan negara yang baik,” ujar Andi.
Ia juga mengungkapkan bahwa di negara lain, moge diizinkan masuk tol, bahkan kerap digunakan dalam patroli kepolisian. Hal ini menjadi salah satu alasan Andi mendorong wacana tersebut untuk ditinjau lebih lanjut.
Sebagai alternatif, Andi mengusulkan jalur khusus bagi moge jika regulasi yang ada tidak memungkinkan kendaraan roda dua berbagi jalur dengan mobil.
Namun, usulan ini tidak lepas dari kritik tajam berbagai pihak.
Jusri Pulubuhu, seorang pengamat sekaligus pecinta moge, menolak wacana tersebut.
Ia berpendapat bahwa pengguna jalan di Indonesia masih kurang disiplin, baik dalam hal lajur, kecepatan, maupun penggunaan bahu jalan.